Kini, Sudah 8 Aduan THR Masuk Ke Disnakertrans Riau
Rabu, 21-06-2017 - 16:41:52 WIB
|
| Kepala Disnakertrans Riau Rasidin Siregar |
Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah menerima delapan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Hingga hari ini.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada awak media, Rabu (21/6/2017) di ruang kerjanya.
Menurutnya, delapan pengaduan itu nantinya akan ditindaklanjuti, Kamis (22/6/2016) dengan memanggil perusahaan pelapor.
"Dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 telah diatur, perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, lanjut Rasidin, maka sanksinya sebagaimana diatur dalam ‎Permen Nomor 20 Tahun 2017. Namun laporan yang masuk akan dicek, agar informasi tidak diterima sepihak.
"Kita perlu penjelasan dari perusahaan, apa kendalanya tidak membayarkan THR karyawan. Untuk kabupaten/kota kita belum dapat laporan. Kita berharap tidak ada laporan, berarti THR karyawan sudah dibayar perusahaan," ‎singkatnya. (r12/ckp)
Komentar Anda :