Pabrik Kertas di Riau Terpaksa Impor Bahan Baku
Selasa, 13-06-2017 - 19:09:41 WIB
 |
| Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon. |
Riau12.com-PEKANBARU-Pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) yang bergerak di bidang pabrik kertas dan bubur kertas (pulp) di Provinsi Riau terpaksa akan melakukan impor hingga 9,5 juta meter kubik per tahun. Ini menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan karena terancam kekurangan bahan baku akibat rencana penerapan PP gambut yang baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya dikhawatirkan bisa mengakibatkan industri HTI kekurangan pasokan bahan baku, karena sebagian lahan akan dialihfungsikan menjadi hutan lindung.
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon mengatakan untuk mengurangi kekosongan pasokan bahan baku, para pelaku usaha sudah menyiapkan opsi impor dari negara tetangga Malaysia. Namun, opsi ini merupakan langkah terakhir jika PP gambut tersebut terpaksa diberlakukan.
"Industri tidak mau rugi, karena pabrik harus tetap beroperasi. Mereka sudah ancang-ancang impor bahan baku," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (13/6/2017) seperti dilansir goriau.
Muller mengatakan langkah impor merupakan dilematis bagi pengusaha. Sebab, akan ada dana atau devisa dalam negeri yang keluar. Namun, cara ini terpaksa tetap ditempuh sebab, jika pabrik kekurangan bahan baku akan menambah kerugian.
Menurutnya penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76 persen atau area seluas 398.216 hektare dari total 526.070 hektare (ha) hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi lindung. Areal hutan tanaman industri (HTI) hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikannya fungsinya seperti hutan alam.
Muller mengatakan dari 398.216 hektare yang berubah fungsi lindung tetap bisa dipanen selama satu daru (5 tahun). Namun demikian, setelah itu industri pulp dan kertas di Riau ke depan dipastikan akan kekurangan bahan baku setara dengan 47,7 juta meter kubik atau 9,5 juta meter kubik per tahun.
"Kami harus mencari sumber bahan baku baru dari impor 9,5 juta meter kubik per tahun. Ini sangat disayangkan," jelasnya.
Dampak lebih jauh adalah pengurangan karyawan. Para perusahaan HTI dan pabrik kertas sudah membuat scenario pengurangan karyawan karena areal mereka berkurang. Dia berharap, dengan kondisi ini PP gambut beserta aturan turunannya direvisi.
Hal senada sudah disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung mengenai rencana pemecatan karyawna di industri HTI. Menurut dia, ada 22.000 pekerja di sektor ini yang khawatir mengenai dampak penerapan PP gambut.
SPSI Riau meminta pemerintah mengkaji ulang dampak sosial dari penerapan PP gambut tersebut dan memberikan solusi terbaik agar karyawan tidak menjadi korban. (*)
Komentar Anda :