Tak Berizin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok Rumbai Pesisir
Senin, 05-06-2017 - 19:05:11 WIB
Riau12.com-PEKANBARU‎-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP mensegel salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ilegal.
Diketahui, disegelnya tower setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan tower. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun kelapangan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tower tidak mengantongi IMB. " Hari ini, kita menyegel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tower ini belum memiliki izin," ungkap Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (5/6/2017) Kepada sejumlah wartawan.
Zoel menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tower tersebut, lalu untuk melakukan operasi pemilik tower mesti melaporkan seluruh administrasi perizinan towernya ke Pemko Pekanbaru.
"Intinya kita akan buka segel jika mereka sudah kantongi izin," tukas Zoel.‎ (r12)
Komentar Anda :