www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diduga Gunakan Formalin Dalam Pembuatan Mie Kuning, Polisi Amankan Seorang Pria
Sabtu, 03-06-2017 - 10:15:32 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Kota Pekanbaru, Riau mengamankan seorang pria berinisial SP (34 tahun), lantaran diduga menggunakan zat Formalin dalam pembuatan mie kuning. Dua jerigen berisi 60 liter zat pengawet mayat itu turut diamankan aparat berwajib.

Pabrik pembuatan mie tersebut terletak di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Terbongkarnya dugaan penggunaan zat Formalin tersebut setelah polisi mendapat laporan dari PPNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari sana antara lain dua jerigen berisi 60 liter zat cair diduga Formalin serta mie yang diduga terkandung Formalin sebanyak enam kantong. Semuanya sudah disita aparat berwajib, terkait pengusutan kasus ini.

Kapolsek Tampan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino, Sabtu (3/6/2017) pagi menjelaskan, SP diduga menggunakan zat Formalin dalam proses pembuatan mie kuning di pabrik tersebut. Tentu saja hal itu sangat dilarang dan melanggar aturan.

"Pasal yang diterapkan adalah Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasusnya masih diproses dan ada dua orang kita mintai keterangannya sebagai saksi," pungkas Ipda Dodi Vivino.

Untuk diketahui, Formalin biasanya digunakan sebagai bahan perekat kayu lapis. Selain itu juga dipakai untuk desinfektan (pembersihan dari bakteri dan kuman, red) pada peralatan rumah sakit, pengawetan mayat serta pengawetan sel organisme juga menggunakan larutan Formalin. (r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Gunakan Formalin Dalam Pembuatan Mie Kuning, Polisi Amankan Seorang Pria
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved