www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Asisten III Pemrov Riau Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindakan Korupsi
Kamis, 01-06-2017 - 13:38:17 WIB
Asisten III Pemrov Riau Kasiaruddin
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Area pelayanan publik sangat rentan terhadap tindakan korupsi yang berupa gratifikasi, pungutan liar maupun suap. Hal ini dikatakan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Kasiaruddin

"Oleh sebab itu, sangat diperlukan komitmen kuat untuk mengatasi perilaku dan tidakan korupsi dalam pelayanan publik," kata Kasiaruddin di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan perilaku dan tindakan korupsi terkadang terjadi tanpa disadari, mulai dari pemberian dalam rangka ucapan terimakasih, uang rokok ataupun sejenisnya yang sudah dianggap lumrah.

"Padahal, meski terlihat sepele seperti itu, hal tersebut sudah merupakan benih terjadinya perilaku koruptif," jelasnya.

Ia menilai praktek memberi dan menerima hadiah, sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan, yang dapat dilakukan mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit dan kematian.

"Selain itu perayaan dalam momentum tertentu seperti aqiqah, sunatan, ulang tahun dan perkawinan juga terbiasa untuk memberikan hadiah," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku bangsa dan adat istiadat sehingga praktek memberi dan menerima hadiah sudah ada dengan segala latar belakang sosial maupun sejarah.

"Namun, praktek memberi dan menerima hadiah ini berpotensi berisi kepentingan dan dapat mempengaruhi netralitas," katanya.

Dan hal ini, jelasnya, disebut gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pasal 12B undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya yang diterima baik didalam negeri maupun luar negeri.

"Baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik," imbuhnya.(r12/ant)



 
Berita Lainnya :
  • Asisten III Pemrov Riau Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindakan Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved