Razia Pekat, Polisi Temukan Toko Harian‎ Jual Miras di Pelalawan
Selasa, 11-04-2017 - 19:26:29 WIB
Riau12.com-PANGKALANKERINCI-Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras, Resor Pelalawan menggelar razia penyakit masyarakat. Razia pekat ini digelar agar situasi dan kondisi kondusif tetap terjaga khususnya dalam wilayah hukum pimpinan Kompol Ali Ardi SH, M.Si ini.
Razia pekat dipimpin oleh Kapolsek Kompol Ali Ardi, SH, M.Si, Senin lalu (10/4/17) menyasar ke kedai-kedai yang diduga menyimpan dan memperjual belikan minuman yang memabukkan. Dalam operasi pekat, petugas menemukan sejumlah miras di toko barang harian milik BN (53) yang beralamat di RT 01 RW 09 Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
‎Miras yang ditemukan yang diduga tanpa mengantongi izin ini, berupa Beer Bintang Pilsener sebanyak 20 kotak atau 240 botol, Guiness Beer atau Bir Hitam sebanyak 23 botol, Anggur Merah Cap Orang Tua ukuran kecil sebanyak 12 botol, Anggur Merah Cap Orang Tua ukuran besar sebanyak 4 botol, Asoka sebanyak 24 botol, dan Mansion House sebanyak 24 botol.
"Miras milik BN ini diduga tidak memiliki izin. Terhadap barang bukti dan pemilik Miras dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dimintai keterangan dan proses tipiring," singkat Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, SH, M.Si, Selasa (11/4/17).
Ditegaskan Kapolsek, operasi pekat dilakukan secara rutin guna memberikan dan meciptakan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. Kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi, Kapolsek ucapkan terima kasih.(r12/rt)
Komentar Anda :