Dua Pejabat Pemprov Saling Berbantah, Ada Apa Ya?
Kamis, 23-03-2017 - 09:05:11 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Indrawati Nasution, yang mengatakan Gubri belum menandatangani Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, juga dibantah oleh Kepala Biro Organisasi, Jonli.
Menurut Jonli, untuk TPP 2017 ini Pemprov telah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2017, dan Pergubnya sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau. Seluruh pegawai yang mengajukan semua lampirannya ada, tinggal diajukan ke keuangan. "Pergub sudah selesai, Pergub tahun 2017, sudah ditandatangani Gubernur," kata Jonli, Rabu (22/3/17).
Mengenai pernyataan Kepala BPKAD Indrawati Nasution yang mengatakan Gubernur Riau belum menandatangani TPP. Mantan Kepala Biro Keuangan ini mengatakan, kemungkinan Indrawati belum menerima pengajuan dari pegawai.
"Bu Indra itu mungkin belum ada yang mengajukan. Jadi pencairannya belum, kan Pergubnya sudah ada tu. Disana tu nanti ada disebutkan berapa dapatnya, jadi apa yang diberitakan kemarin itu tidak menggambarkan yang sebenarnya," jelas Jonli.
Dijelaskan Jonli, untuk kedepannya, TPP bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau, akan menggunakan sistem single saleri. Segala bentuk honor yang ada di masing-masing SKPD ditiadakan. Cukup satu tambahan TPP untuk masing-masing pegawai, sesuai dengan kinerja yang telah dijalankan.
"Itu akan diterapkan tahun 2018, untuk tahun 2017 ini belum utuh tapi semi single saleri. Contoh di Rumah Sakit itu TPP nya alokasi dasar dari APBD. Untuk dinamisnya diambil dari jasa pelayanan penuh, berarti dia menerima TPP tapi dari alokasi dasar statis.
Berbeda di Bappenda, dia alokasi dasar dari TPP dinamisnya, dan statisnya diambil dari upah pungut. Kedepan tidak ada lagi dari yang dua itu mereka harus satu. Apakah memilih full TPP atau hanya yang satu lagi," jelas Jonli.
Lebih lanjut dipaparkan Jonli, untuk tahun 2017 ini, TPP masing mengacu pada yang lama. Tinggal SKPD nantinya yang mengajukan TPP ke BPKAD. Sesuai dengan pengajuan dari masing-masing SKPD, apakah pengajuannya untuk dua bulan atau untuk tiga bulan.
"Jadi tergantung dari SKPD nya, apakah diajukan bulan Januari dan Februari di akhir bulan. Atau langsung di bulan Maret, sesuai dengan pengajuan dari masing-masing kepala SKPD nya, tapi harus sesuai dengan administrasi," ujar Jonli.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, dan Kepala BPKAD Riau, Indrawati Nasution, berbeda pendapat terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau.
Menurut Kepala BPAD Riau, Indrawati, Gubernur Riau, belum meneken TPP yang telah diajukan, namun diwaktu yang sama Gubernur Riau, dengan tegas mengatakan tah meneken TPP bagi pegawai.
"TPP itukan masih mengacu yang lama, cuma ada beberapa SKPD, ini isunya ni ya, saya gak lihat, cuma belum diteken Pak Gubernur," ujar Indrawati beberapa hari yang lalu.(r12/rt)
Komentar Anda :