www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tim Yustisi Tertibkan Pedagang dan Bangunan Liar di Pinggir Jalan Rimbo Panjang Kampar
Kamis, 16-03-2017 - 19:49:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TAMBANG-Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggelar dagangan di sepanjang trotoar maupun terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang masih menggelar dagangan di trotoar maupun bangunan yang berada dalam Daerah Medan Jalan (DMJ) tepatnya di batas wilayah Kampar dan Pekanbaru dan sepanjang jalur dua desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kamis (16/3/2017).

Penertiban ini dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, BKO TNI dan BKO Polri.

Operasi yang dipimpin oleh Kabid Trantib Ahmad Zaki dan Kabid Gakda El Fauzan berangkat dari Bangkinang langsung menuju batas kota Kampar dan Pekanbaru tersebut langsung melaksanakan aksi terhadap pedagang dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasatpol PP Kampar, M Jamil yang diwakili oleh Ahmad Zaki tersebut menyampaikan bahwa penertiban ini akan terus dilaksanakan dan akan terus dipantau terhadap para pedagang maupun terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan dan peringatan melalui surat dan secara langsung baik dari pihak kecamatan maupun langsung dari kabupaten. Oleh sebab itu kita laksanakan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan dan ini berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Kampar," terangnya, Kamis (16/3/2017).

Dikatakannya saat penertiban dilakukan berjalan dengan lancar, namun ada juga yang masih beberapa pemilik warung yang menghalangi, namun ini dapat selesaikan dengan baik.

Oleh sebab itu kedepan ia berpesan kepada para pedagang dilarang berdagang di badan jalan dan di atas parit seluruh jalan baik itu jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan Kabupaten, karena mempunyai fungsi masing-masing, seperti parit, trotoar maupun badan jalan.

"Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna, maupun bagi lingkungan, begitu juga bagi pedagang sendiri oleh sebab itu mari kita patuhi aturan yang berlaku sehingga usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan aman, dan lancar," tuturnya.(r12/dtr)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Yustisi Tertibkan Pedagang dan Bangunan Liar di Pinggir Jalan Rimbo Panjang Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved