www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dikukuhkan Gubri, Inilah Tugas Satgas PTSL di Provinsi Riau
Senin, 20-02-2017 - 20:31:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar apel Pengukuhan dan Pemantapan Satuan Tugas (Satgas) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin, 20 Februari 2017.
 
Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL di Provinsi Riau dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat pada khususnya.
 
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya mengatakan bahwa, Pendaftaran tanah merupakan amanat Undang Undang Pokok Agraria no 5 Tahun 1960, tentang perturan dasar pokok pokok agraria, dimana pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh Republik Indonesia.
 
Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengeluarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:35 tahun 2016, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No:1 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus diimplementasikan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
 
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor wilayah BPN Provinsi Riau, bidang tanah yang belum terdaftar sekitar 1.282.655 atau sekitar terdapat 55 % lagi," ungkap Gubri.
 
Artinya, Percepatan regulasi aset tanah, merupakan suatu keharusan  untuk mewujudkan fokus dari arah kebijakan pembangunan nasional dibidang pertanahan, Tambahnya."
 
"Pemerintah menyambut baik PTSL di Provinsi Riau ini, Sehingga tanah masyarakat akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi, terutama dalam penguatan modal usaha, sehigga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," Terang Andi Rachman sapaan akrab gubernur Riau.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim mengatakan, tujuan PTSL ini adalah untuk mempercepat pemberian perlindungan hukum secara pasti, sederhana, cepat, aman merata serta akuntabel seingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Riau.
 
"Tujuan PTSL untuk percepatan kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Lukman Hakim.
 
Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas PTSL ini, dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Riau Lukman Hakim, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnai, Kajati dan Anggota DPD RI, Instiawaty Ayus, Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Riau serta Forkopimda Riau.(r12/rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Dikukuhkan Gubri, Inilah Tugas Satgas PTSL di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved