Tak Miliki Izin, Satpol PP Kampar Tutup Dua Indomaret
Selasa, 31-01-2017 - 14:59:46 WIB
Riau12.com-BANGKINANG-Dua ritel Indomaret ditutup Satpol PP Kampar karena tidak mengantongi izin beroperasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil melalui Kepala Bidang Linmas Ahmad Zaki menyebutkan, bahwa kedua tempat usaha itu terletak di Jalan DI Panjaitan, Bangkinang Kota dan Kilometer 6, Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dijelaskan Zaki, kedua ritel ini diketahui mulai beroperasi sejak Desember 2015 lalu. Namun, tidak mengantongi izin yang terkait dengan usaha jualbeli.
"Waktu disidak, ternyata belum mengantongi izin. Sementara sudah melakukan aktivitas jualbeli. Maka dari itu, langsung kita tutup, sampai ada pengurusan izinnya nanti keluar," ujar Zaki.
Diterangkan Zaki, penutupan merupakan bagian dari operasi penertiban. Operasi dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang melibatkan instansi-instansi terkait.
"Diimbau kepada pelaku usaha supaya mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi,’" harap Zaki.
Ditambahkan Zaki, legalitas usaha itu sangat dibutuhkan. Apalagi usaha jualbeli. Dengan adanya izin, maka segala aktivitas usaha dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dikontrol. Ia menegaskan.
"Kita terus menertibkan usaha tanpa izin yang melanggar Peraturan Daerah. Hal ini kita lakukan, agar pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku," tutup Zaki.(r12/rpz)
Komentar Anda :