Hutang Main Stadium Rp179 M, Pagi Ini, Kejagung Undang Gunri dan Pimpinan Dewan
Selasa, 13-12-2016 - 11:19:20 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Pagi ini, Selasa (13/1/16) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekdaprov Ahmad Hijazi dan seluruh Pimpinan DPRD, anggota Badan Anggaran dan Komisi E DPRD Riau diundang Kejaksaan Agung. Pertemuan digelar di ruang rapat Jam Datun lantai 2 Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan sekitar jam 9.00 WIB.
Pengacara Negara dari Kejagung Dian Afriani Amir yang dihubungi riauterkinicom membenarkan bahwa pihaknya mengundang Gubri, Sekda dan pimpinan DRPD Riau dalam rangka membahas hutang Pemprov Riau terhadap biaya proyek pembangunan Main Stadium eks PON 2012 pada PT Adhi Karya Rp179.366 miliar.
"Undangan kami dalam rangka mediasi perkara perdata yang diajukan PT Adhi Karya. Jadi saya sebagai pengacara negara mengupayakan jalan tengah dari persoalan ini," tuturnya.
Hanya saja Dian menolak memberikan penjelasan lebih rinci dan menyarankan riauterkinicom menghubungi Pusat Penerangan Kejagung.
"Saya di sini sebagai pengacara negara, jadi kalau penjelasan lebih jelas, sebaiknya menghubungi Puspen Kejagung," ujarnya seraya mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, informasi dari Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta, Gubri berhalangan menghadiri undangan tersebut. Yang hadir Sekdaprov Ahmad Hijazi dan sejumlah pimpinan DPRD Riau.
Sebagai data tambahan, pertemuan di Kejagung kali ini merupakan pertemuan lanjutan membahas persoalan hutang Main Stadium, menyusul telah keluarnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PT Adhi Karya.(r12/rt)
Komentar Anda :