Tv Kabel Ilegal Di Pekanbaru Menjamur, tapi Tidak Ditertibkan
Jumat, 09-12-2016 - 19:21:41 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com - PEKANBARU - Usaha Televisi (Tv) kabel di Kota Pekanbaru saat ini tengah tumbuh dan berkembang. Jumlahnya pun sudah mencapai puluhan. Namun, dari sekian banyak usaha Tv kabel tersebut, hanya satu yang memiliki izin, yakni TV Cabel Smart Media, sementara sisanya ilegal.
Selain tak mengantongi izin, penataan kabel-kabel jaringan TV kabel yang ditumpangkan ke tiang listrik pun tampak semrawut. Hal itu pun merusak wajah Kota Bertuah.
Meski begitu, sampai saat ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru tak kunjung menertibkannya. Sejauh ini, dinas tersebut baru melakukan tahap sosialisasi ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pihak Telkom.
"Penertiban sudah kami lakukan melalui sosialisasi ke PLN dan Tekom agar tidak memberikan izin kepada pemilik Tv kabel untuk menyangkutkan kabelnya," kata Maisisco, Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru.
Maisisco menyebutkkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke PLN. Namun, hingga kini belum ada balasanya. Ke depan, rencana pemutusan kabel-kabel TV yang disangkutkan ke tiang listrik maupun tiang Telkom akan dilakukan pada 2017.
"Ke depan kami lakukan pemutusan. Rencana dilakukan di tahun 2017. Kami sudah sampikan ke PLN dan sudah surati sebanyak tiga kali sampai sejauh mana PLN memberikan izin penyangkutan kabel di tiang-tiang miliki mereka, tapi belum ada balasan," imbuhnya.(r12/rp)
Komentar Anda :