www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
UMK 2017 Pelalawan Ditetapkan Rp2,3 Juta Lebih
Senin, 07-11-2016 - 09:57:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PANGKALAN KERINCI -  Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.356.039,60.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) dikabupaten Pelalawan di Aula Pertemuan Kantor Disnakertrans kabupaten Pelalawan, akhir pekan lalu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri Fisda MSi, Senin (7/11/16) di hadapan bupati Pelalawan saat coffe morning.

Langkah selanjutnya beber Nasri pihaknya segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2017.

"Setelah menggelar rapat bersama pada Jumat (4/11) lalu, akhirnya seluruh pihak (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah), sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.356.039,60. Jadi UMK kita pada tahun 2017 naik sebesar Rp 179.539,60 atau 8,25 persen dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500," ujarnya.

Lanjutnya, penetapan UMK Pelalawan 2017 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain PP 78 Tahun 2015 tersebut, penetapan angka UMK juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

"Jadi, dengan pada PP Nomor 78 tersebut, maka total kenaikannya sebesar 8,25 persen. Sehingga UMK Pelalawan tahun 2017 mendatang kita tetapkan sebesar Rp2.356.039,60 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp 179.539,60 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 perbulannya," sebutnya.

Sambungnya, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.110.859 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

"Memang berdasarkan survei yang telah dilakukan, KHL pekerja 2016 ditetapkan Rp 2.110.859. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 2.266.722,53 perbulan, maka kita langsung melakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.356.039,60. Untuk itu, kita imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2017 mendatang ini. Dan jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," tukasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • UMK 2017 Pelalawan Ditetapkan Rp2,3 Juta Lebih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved