www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ingat! Parkir di Trotoar Dumai Bisa Dipidana
Sabtu, 06-08-2016 - 09:08:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Sebagian trotoar di beberapa ruas jalan di Kota Dumai dijadikan lahan parkir bagi pemilik usaha. Baik memarkirkan kendaraan karyawan mereka atau pengunjung. Salah satunya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Dumai. Bahkan melihat hal tersebut Satlantas Polres Dumai, Kamis (4/8) kemarin langsung turun ke lapangan untuk menertibkan parkir yang menyalahi aturan tersebut.
 
Di dalam dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi, apalagi untuk parkir kendaraan. Di pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
 
Dipasal lainnya 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kota Dumai Renhad mengatakan, memarkirkan kendaraan atau menempatkan barang dagangan dan memarkirkan kendaraan karyawan di atas trotoar jelas salah dan sudah melanggar undang-undang lalu lintas yang mengatur hal tersebut. 

"Bahkan itu bisa dipidanakan dan ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 274 ayat 2 UU LLAJ ancaman pidana bagi yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, "tuturnya.
 
Sementara itu, Manajer HRD Vanhollano di Jalan Sudirman Dumai Cahaya mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan, namun karena memang tidak ada lahan parkir mau tidak mau karyawan kembali parkir di tempat tersebut. Bahkan pihaknya mengetahui ada aturan yang melarang parkir di trotoar. (r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Ingat! Parkir di Trotoar Dumai Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved