Ingat! Parkir di Trotoar Dumai Bisa Dipidana
Sabtu, 06-08-2016 - 09:08:27 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Sebagian trotoar di beberapa ruas jalan di Kota Dumai dijadikan lahan parkir bagi pemilik usaha. Baik memarkirkan kendaraan karyawan mereka atau pengunjung. Salah satunya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Dumai. Bahkan melihat hal tersebut Satlantas Polres Dumai, Kamis (4/8) kemarin langsung turun ke lapangan untuk menertibkan parkir yang menyalahi aturan tersebut.
Di dalam dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi, apalagi untuk parkir kendaraan. Di pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Dipasal lainnya 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Kota Dumai Renhad mengatakan, memarkirkan kendaraan atau menempatkan barang dagangan dan memarkirkan kendaraan karyawan di atas trotoar jelas salah dan sudah melanggar undang-undang lalu lintas yang mengatur hal tersebut.
"Bahkan itu bisa dipidanakan dan ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 274 ayat 2 UU LLAJ ancaman pidana bagi yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, "tuturnya.
Sementara itu, Manajer HRD Vanhollano di Jalan Sudirman Dumai Cahaya mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan, namun karena memang tidak ada lahan parkir mau tidak mau karyawan kembali parkir di tempat tersebut. Bahkan pihaknya mengetahui ada aturan yang melarang parkir di trotoar. (r12/drn)
Komentar Anda :