DKP Pekanbaru Denda PT MIG Rp250 Juta Akibat Bekerja Tak Maksimal
Kamis, 31-03-2016 - 07:10:12 WIB
 |
Ilustrasi
|
PEKANBARU,Riau12.com-PT MIG dinilai kurang maksimal bekerja di bulan Januari-Februari. Untuk Itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru telah menjatuhi denda lebih kurang sebesar Rp250 juta kepada PT MIG selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecamatan.
Demikian diungkapkan Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
"Kami perkirakan denda yang kami jatuhkan kepada PT MIG sebesar Rp250 juta," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, PT MIG dijatuhi denda lantaran tidak mampu mengangkut sampah sesuai dengan kontrak perjanjian ketika masa transisi telah usai.
"PT MIG tidak mampu mengangkut sampah sesuai dengan kesepatakan, di mana mereka mengangkut sampah dibawah 300 ton per hari dan kondisi di lapangan sampah berserakan," sampainya.
Ketika disinggung mengenai penghitungan denda yang diberikan kepada PT MIG sehingga muncul angka sekitaran Rp250 juta, Edwin mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti pengitungannya.
"Penghitungan secara pasti saya tidak mengetahui, yang menghitungnya orang teknis," katanya.(r12/rp)
Komentar Anda :