www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Usulan UMK Kampar ke Provinsi Rp 2,1 Juta, Pemkab Masih Tunggu Keputusan Gubernur
Kamis, 07-01-2016 - 09:03:18 WIB
 H Naharun 
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG KOTA,Riau12.com-Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2016 adalah sebesar Rp 2,138.570 kepada Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar yang telah disepakati.

"Angka yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Pemprov telah disesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan bahwa Rp 2,138.570 yang disepakati bersama," ujar Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar H Kamaluddin melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan H Naharun didampingi Kasi Pengawasan Iwan kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Jalan Subrantas, Bangkinang Kota, pada hari Rabu (06/01/2016) siang menjelang sore, kemarin.

Menurutnya, angka yang telah diusulkan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara perusahaan, serikat dan Pemkab Kampar dengan mengaju kepada PP No 78 Tahun 2015 terhadap Inflasi Nasional yaitu 11 persen maka didapati angka sementara Rp 2,138.570 untuk UMK Kampar.

"Dalam menetapkan UMK Kampar kita telah mengaju kepada PP No 78 Tahun 2015," tegasnya.

Lanjut Naharun, Dewan Pengupahan sebelumnya juga telah menyusun UMK sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tapi dibatalkan karena adanya aturan baru yaitu turunnya PP tersebut.

"Kita sebelumnya telah menyusun UMK sesuai KHL, namun dibatalkan dengan adanya PP itu. Setelah itu dibahas, hasil turunlah PP 78 dan mengacu kepada surat edaran Menteri," katanya.

Dalam PP itu, diatur bahwa untuk menetapkan besarnya UMK berdasarkan Inflasi Nasional yaitu 11 persen, jadi seluruh Kabupaten / Kota tidak hanya di Riau tapi di seluruh Indonesia.

Maka dari PP itu, Pemkab Kampar menetapkan sementara sebesar Rp 2,138.570, sembari menunggu keputusan dan ketetapan oleh Gubernur Riau tentang UMK Kabupaten / Kota se Provinsi Riau dalam waktu dekat ini supaya bisa diberlakukan.

"Kita saat ini masih menunggu berlaku UMK sesuai dengan keputusan dengan Pergub," ucapnya.

Pada tahun 2015, kata Naharun, UMK Kampar ditetapkan sebesar Rp 1.918.000. "Mudah - mudahan UMK kita secepatnya disahkan oleh pak Gubri," harapnya.(Rif)



 
Berita Lainnya :
  • Usulan UMK Kampar ke Provinsi Rp 2,1 Juta, Pemkab Masih Tunggu Keputusan Gubernur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved