www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Disperindag Sebut Selama 2015, Hanya 15 Pangkalan Elpiji Kena Sanksi
Sabtu, 02-01-2016 - 17:21:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Tahun 2015, hanya 15 pangkalan elpiji diberi sanksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Padahal disinyalir masih banyak pangkalan yang berbuat curang dengan menyalurkan gas elpiji kepada pengecer dan menaikkan harga eceran tertinggi (HET).

"Ada 15 pangkalan yang kita berikan sanksi. Itu data dari kita saja, belum lagi yang juga disanksi Pertamina. Jumlahnya di atas 20 pangkalan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Sabtu (2/1/2015).

Lanjutnya, sanksi yang diberikan cukup beragam, mulai dari skorsing penyuplaian gas bersubsidi sampai Pemutusan Hubungan Perindustrian (PHP). Kalau berupa teguran, kata dia, sudah sering dilakukan.

"Sanksi berat itu kita kenakan karena mereka sudah kena tegur tetapi masih melakukan kecurangan dalam penjualan elpiji 3 kg," sebutnya.

Pangkalan yang banyak kena sanksi berada di Kecamatan Tenayan Raya. Sisanya berada di Kecamatan Tampan dan Marpoyan Damai.

 "Kalau di Tenayan mungkin karena dekat dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE)," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, saat ini jumlah pangkalan yang sudah diverifikasi Disperindag Pekanbaru sebanyak 657 pangkalan. Sedangkan HET elpiji 3 kilogram untuk tiap tabungnya sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru ditetapkan Rp18 ribu per tabung, atau naik dari harga sebelumnya yang hanya Rp16 ribu per tabung.

Mengenai pengecer yang dengan mudah dijumpai, Irba menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Sebab, pengecer tidak termasuk di dalam pengawasan Disperindag yang hanya dari SPBE, agen, dan terakhir pangkalan atau sub penyalur.

"Kalau kita mau sanksi pengecer apanya yang akan kita sanksi. Makanya yang kita kejar itu yang menyalurkannya, supaya tidak ada lagi penyimpangan distribusi ke pegecer atau ke kedai-kedai yang menjual di atas HET," tutupnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Sebut Selama 2015, Hanya 15 Pangkalan Elpiji Kena Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved