Belum Direvisi, UMK 3 Daerah di Riau Masih Kabur
Selasa, 29-12-2015 - 08:16:13 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 tiga Kabupaten/Kota terpaksa dikembalikan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang mekanisme pengupahan.
Diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hingga jelang akhir tahun 2015, ke tiga Kabupaten/Kota tersebut belum juga merivisi kembali UMK yang tidak sesuai dengan PP tersebut.
"UMK tersebut diajukan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) 2016. Dan Pergub itu hanya satu untuk 12 Kabupaten/Kota. Saat ini kita masih menunggu revisi ketiga daerah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin, Senin (28/12/2015).
Oleh karena itu, Rasidin meminta kepada tiga Kabupaten/Kota itu untuk segera melakukan harmonisasi, karena sesuai PP, besaran UMK itu maksimal 11,5 persen dari UMP. Sedangkan UMK yang diajukan ketiga daerah itu melebihi ketentuan tersebut.
"Jadi sebelum 1 Januari target kita Pergub itu sudah dikeluarkan. Karena harus ada waktu sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat tentang besaran UMK itu. Karena UMK 2016 berlaku pada Januari 2016," kata Rasidin.(r12/hr)
Komentar Anda :