Remediasi Hutan FSC di Riau Jadi Momentum Keadilan Ekologis dan Sosial, Masyarakat Adat Terlibat Langsung
Riau12.com-Pekanbaru – Kebijakan remediasi yang dijalankan Forest Stewardship Council (FSC) dinilai menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan ekologis dan sosial di Provinsi Riau. Program pemulihan hutan ini juga dianggap sebagai momentum bagi daerah untuk keluar dari krisis lingkungan sekaligus menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait pengelolaan lahan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, menyatakan bahwa ia mengikuti langsung proses pendampingan di 10 desa pada empat kabupaten. Proses ini menghasilkan sejumlah kesepakatan melalui forum rembug desa yang kemudian dikonsolidasikan dalam dialog roundtable tingkat kabupaten.
"Saya memahami bahwa esensi dari implementasi kebijakan remediasi FSC adalah menghadirkan keadilan ekologis dan sosial, melalui pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan kerusakan lingkungan akibat konversi dan aktivitas HTI. Selain itu, terdapat kemitraan setara antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat," ujar Helmi pada kegiatan di Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).
Helmi menambahkan, kebijakan remediasi FSC menyentuh aspek penting dalam kehidupan masyarakat Riau yang selama ini sangat bergantung pada hutan sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan. Di sejumlah desa yang berdekatan dengan kawasan konsesi, persoalan lahan kerap memicu konflik yang merusak harmoni sosial.
Ia menegaskan bahwa prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi dasar setiap keputusan bersama, memastikan masyarakat memberi persetujuan tanpa tekanan, berdasarkan informasi yang lengkap, dan dilakukan sebelum intervensi terjadi.
"Dampak proses ini bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada akses masyarakat terhadap ruang hidup dan penghidupan, penyelesaian konflik berkepanjangan di desa-desa, kehadiran negara melalui kebijakan yang adil dan terukur, serta kepastian bagi investasi yang bertanggung jawab," katanya.
Helmi menilai forum dialog yang dibentuk dalam proses remediasi FSC penting agar perubahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar berhenti pada dokumen kebijakan.
"Inilah yang menjadikan forum ini penting, memastikan remediasi bukan konsep di atas kertas, tetapi perubahan nyata di lapangan," tegasnya.
Provinsi Riau sendiri menghadapi tantangan ekologis yang besar. Berdasarkan RPJMD, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Riau pada 2024 berada di angka 70,77 poin, yang masih memerlukan upaya peningkatan. Selain itu, terdapat 221.828 hektare lahan kritis, dengan 86 persen berstatus sangat kritis.
Helmi menambahkan bahwa perubahan ruang dan perusakan kawasan kerap menjadi ancaman langsung terhadap sumber air, pangan, dan penghidupan masyarakat desa. "Saya mendengar langsung bagaimana konflik ruang dapat memecah harmoni sosial dan menghambat pembangunan desa. Karena itu, solusi harus berbasis data, partisipatif, dan berkeadilan. Implementasi remediasi ini merupakan platform paling realistis untuk menyatukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan," jelasnya.
Ia berharap kolaborasi multipihak yang telah tumbuh melalui proses remediasi FSC dapat menjadi standar baru dalam tata kelola pembangunan daerah. Setiap rekomendasi yang muncul dari desa, katanya, harus menjadi agenda aksi nyata, bukan sekadar dokumen kebijakan.
"Melalui forum ini, saya berharap dapat disusun peta jalan remediasi yang jelas, terukur, dan berjangka waktu. FSC di Riau harus menjadi contoh nasional bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan berdampingan. Kolaborasi multipihak harus menjadi budaya. Menjaga lingkungan bukan pilihan idealistik, tetapi kebutuhan realistis untuk keberlanjutan hidup manusia," tutup Helmi.
Komentar Anda :