Pemprov Riau Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 44 Warga Kurang Mampu dengan Anggaran Rp220 Juta
Senin, 01-12-2025 - 16:00:26 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui program bantuan hukum masyarakat telah memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada 44 warga kurang mampu hingga Senin (1/12). Program ini bertujuan mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan bahwa total anggaran yang digunakan untuk mendukung program ini mencapai Rp220 juta.
“Alhamdullilah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” ujar Yan Dharmadi.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Riau bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dukungan penuh juga datang dari DPRD Riau, khususnya anggota Komisi 1, yang memberikan atensi dan masukan agar program ini berjalan lancar serta meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap dukungan dan masukan agar program ini berjalan lancar dan ada peningkatan kualitas pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau,” tambahnya.
Untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan program ini, Biro Hukum Provinsi Riau akan terus mensosialisasikan melalui berbagai momen, baik melalui media maupun acara resmi pemerintahan. Pihaknya juga berharap pemerintah kabupaten/kota dan jajaran perangkat desa dapat turut menyebarkan informasi ini kepada masyarakat.
“Program ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum serta hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Yan Dharmadi.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Pendampingan yang berkualitas diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal dan hasil yang baik bagi penerima bantuan hukum.
“Kami mengharapkan rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada penerima bantuan, sehingga ujungnya dapat bermanfaat dan menghasilkan hasil yang baik,” tutup Yan Dharmadi.
Komentar Anda :