www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemprov Riau Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 44 Warga Kurang Mampu dengan Anggaran Rp220 Juta
Senin, 01-12-2025 - 16:00:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui program bantuan hukum masyarakat telah memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada 44 warga kurang mampu hingga Senin (1/12). Program ini bertujuan mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan bahwa total anggaran yang digunakan untuk mendukung program ini mencapai Rp220 juta.

“Alhamdullilah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” ujar Yan Dharmadi.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Riau bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dukungan penuh juga datang dari DPRD Riau, khususnya anggota Komisi 1, yang memberikan atensi dan masukan agar program ini berjalan lancar serta meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap dukungan dan masukan agar program ini berjalan lancar dan ada peningkatan kualitas pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau,” tambahnya.

Untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan program ini, Biro Hukum Provinsi Riau akan terus mensosialisasikan melalui berbagai momen, baik melalui media maupun acara resmi pemerintahan. Pihaknya juga berharap pemerintah kabupaten/kota dan jajaran perangkat desa dapat turut menyebarkan informasi ini kepada masyarakat.

“Program ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum serta hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Yan Dharmadi.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Pendampingan yang berkualitas diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal dan hasil yang baik bagi penerima bantuan hukum.

“Kami mengharapkan rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada penerima bantuan, sehingga ujungnya dapat bermanfaat dan menghasilkan hasil yang baik,” tutup Yan Dharmadi.

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 44 Warga Kurang Mampu dengan Anggaran Rp220 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved