Transparansi Perizinan Sumber Daya Alam di Riau Masih Minim, Publik Kesulitan Awasi HGU, HTI, dan Pertambangan
Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah dinilai telah membuka keran informasi publik, termasuk terkait perizinan Sumber Daya Alam (SDA) seperti HGU perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga pertambangan. Namun, implementasi keterbukaan informasi ini dinilai belum berjalan sesuai harapan, khususnya di Provinsi Riau yang kaya akan SDA.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan publikasi hasil kajian evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar di Hotel Grand Suka Pekanbaru, Rabu, 19 November 2025.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Tarmizi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait perizinan SDA sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun belakangan, akses terhadap informasi tersebut semakin terbatas.
"Padahal, hal-hal seperti ini bisa berdampak langsung terhadap daerah, termasuk meningkatnya potensi konflik hingga berkurangnya pendapatan daerah," ujar Tarmizi.
Menurut Tarmizi, dengan terbukanya akses informasi terkait perizinan HGU, HTI, dan pertambangan, masyarakat dapat mengetahui berbagai hal seperti luas lahan, batasan wilayah, dan masa berlaku izin. Hal ini penting agar publik bisa memantau, misalnya jika terjadi perselisihan tapal batas areal konsesi. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui berapa besar pendapatan yang diterima daerah dari izin yang dikeluarkan pemerintah.
Tarmizi menekankan bahwa jika informasi ini tertutup, pengawasan publik terhadap perizinan menjadi sulit, sehingga dampak positif terhadap daerah seperti pendapatan dari SDA tidak bisa dipastikan. Ia juga menyinggung SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 339 Tahun 2024 terkait informasi HTI. Menurutnya, SK tersebut justru membatasi akses informasi publik dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang memiliki posisi hukum lebih tinggi.
Pernyataan senada disampaikan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo. Ia menuturkan, saat UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan, masyarakat masih bisa mengakses berbagai informasi detail terkait perizinan SDA, termasuk izin HTI dan Rencana Kerja Tahunan pemilik izin.
"Ini penting karena publik bisa mengetahui kegiatan yang akan dilakukan pemilik izin pada tahun berjalan. Jika ada potensi konflik dengan masyarakat, hal itu bisa dicegah sejak awal," kata Okto. Saat ini, konflik baru bisa diketahui publik setelah muncul masalah di lapangan, padahal hal itu sebenarnya bisa diantisipasi dengan keterbukaan informasi sejak awal.
Okto berharap pertemuan ini bisa menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Upaya ini dilakukan Fitra Riau dan Jikalahari agar keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan, sehingga berbagai dampak negatif dan potensi konflik bisa diantisipasi sejak dini.
Komentar Anda :