DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026 dengan Fokus Perlindungan Hak Warga Negara
Rabu, 19-11-2025 - 15:30:33 WIB
Riau12.com-Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa, 18 November 2025. KUHAP baru ini dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan persetujuan pengesahan RKUHAP dengan menanyakan kepada seluruh peserta rapat sebanyak dua kali sebelum pengesahan resmi dilakukan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil. “Dalam penyusunan KUHAP ini, kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, KUHAP lama menempatkan negara pada posisi yang terlalu dominan, sementara KUHAP baru lebih menekankan pemberdayaan warga negara. Salah satunya adalah penguatan hak pendampingan oleh advokat sejak awal pemeriksaan. “KUHAP pada intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang menghadapi masalah hukum. KUHAP yang lama negara terlalu powerful. Kalau KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, haknya diberdayakan,” paparnya.
Meskipun disahkan hari ini, KUHAP baru akan mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum secara resmi pada 2 Januari 2026. Habiburokhman menekankan bahwa aturan ini sudah diatur sedemikian rupa agar penerapannya dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa RUU KUHAP sudah disusun secara komprehensif dan mudah dipahami. Ia juga berharap hoaks yang beredar terkait RUU KUHAP dapat ditekan. “Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman serta ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul,” kata Puan.
Pengesahan KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu dalam proses hukum pidana di Indonesia.
Komentar Anda :