www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026 dengan Fokus Perlindungan Hak Warga Negara
Rabu, 19-11-2025 - 15:30:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa, 18 November 2025. KUHAP baru ini dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan persetujuan pengesahan RKUHAP dengan menanyakan kepada seluruh peserta rapat sebanyak dua kali sebelum pengesahan resmi dilakukan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil. “Dalam penyusunan KUHAP ini, kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHAP lama menempatkan negara pada posisi yang terlalu dominan, sementara KUHAP baru lebih menekankan pemberdayaan warga negara. Salah satunya adalah penguatan hak pendampingan oleh advokat sejak awal pemeriksaan. “KUHAP pada intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang menghadapi masalah hukum. KUHAP yang lama negara terlalu powerful. Kalau KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, haknya diberdayakan,” paparnya.

Meskipun disahkan hari ini, KUHAP baru akan mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum secara resmi pada 2 Januari 2026. Habiburokhman menekankan bahwa aturan ini sudah diatur sedemikian rupa agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa RUU KUHAP sudah disusun secara komprehensif dan mudah dipahami. Ia juga berharap hoaks yang beredar terkait RUU KUHAP dapat ditekan. “Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman serta ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul,” kata Puan.

Pengesahan KUHAP baru ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu dalam proses hukum pidana di Indonesia.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Berlaku Mulai 2 Januari 2026 dengan Fokus Perlindungan Hak Warga Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved