www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Berkas Rampung, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Disidang atas Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar
Sabtu, 15-11-2025 - 16:00:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan segera menjalani persidangan atas kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp5,2 miliar.

Asri Auzar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah gelar perkara pada 24 Januari 2024. Usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menahan Asri pada Minggu (9/11/2024). Dua hari kemudian, Selasa (11/11/2024), ia beserta barang bukti diserahkan kepada JPU. Penahanannya kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, memastikan pelimpahan berkas dan penetapan jadwal sidang telah dilakukan.

“Berkas perkara dilimpahkan pada Rabu kemarin,” ujar Maruli, Sabtu (15/11/2024).
Ia menambahkan, majelis hakim yang menangani perkara juga sudah ditunjuk dan telah menetapkan jadwal sidang perdana.

“Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Awal Kasus: Pinjam Uang, Jual Ruko, dan Klaim Sewa yang Memicu Laporan Polisi


Perkara yang menjerat Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, ia meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikannya.

Untuk menutupi utang, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar. Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Setelahnya, sertifikat resmi dibaliknamakan kepada Vincent.

Permasalahan muncul ketika pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar kembali bertindak seolah bangunan tersebut masih miliknya. Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan Vincent. Nilai uang sewa yang diminta mencapai Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Tindakan tersebut membuat Vincent melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Dijerat Pasal Penggelapan

Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanah tanpa hak. Persidangan dijadwalkan mulai bergulir pekan depan di PN Pekanbaru.

 




 
Berita Lainnya :
  • Berkas Rampung, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Disidang atas Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved