Pemerintah Targetkan UMP 2026 Rampung November, Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen
Sabtu, 15-11-2025 - 09:34:39 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 rampung dan diumumkan pada November 2025. Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi batas waktu hingga akhir bulan untuk menyelesaikan pembahasan, sementara kalangan buruh mendesak kenaikan UMP sebesar 10,5 persen.
Di Provinsi Riau, pembahasan UMP masih belum menemui titik final. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa proses penetapan UMP masih berlangsung di pemerintah pusat.
"Belum ada keputusan untuk UMP Riau karena masih dalam pembahasan. Kemarin sudah dibahas lewat zoom dari pusat, ini baru sekali, biasanya tiga kali. Masih belum putus, kalau sudah ada keputusannya pasti kami sampaikan," ujar Roni, Jumat (14/11/2025).
Selain UMP, pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga berjalan paralel. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK tetap mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat setelah UMP resmi diumumkan.
Sebagai acuan, UMP Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.294.625. Besaran ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan pengumuman resmi UMP 2026 pada 21 November 2025. UMP menjadi instrumen penting sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak dan mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Komentar Anda :