Operasi Zebra Lancang Kuning 2025: Tindak Pelanggaran ODOL, Balap Liar, dan Pengendara di Bawah Umur
Riau12.com-Pekanbaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru bersiap menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan dimulai pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini merupakan operasi tahunan yang dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau dengan tujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi akan berlangsung selama dua pekan, tepatnya dari 17 hingga 30 November 2025. Operasi tahun ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan.
"Ini bukan sekadar menindak, tetapi bagaimana menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya," ujar AKP Satrio pada Kamis, 13 November 2025.
Sasaran utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggaran lain yang menjadi target adalah melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan over dimension over loading (ODOL).
"Truk ODOL dan kendaraan besar yang masuk ke dalam kota di luar jam yang ditentukan juga akan ditindak. Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kemacetan dan potensi kecelakaan," tegas Satrio.
Meski penegakan hukum tetap dilakukan, pihak Satlantas mengutamakan langkah preemtif dan preventif dengan mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. "Penegakan hukum adalah pilihan terakhir. Kami lebih mengedepankan imbauan, edukasi, dan patroli simpatik," jelasnya.
Dalam operasi kali ini, sekitar 60 personel Satlantas Polresta Pekanbaru akan diterjunkan ke berbagai titik strategis di Kota Pekanbaru. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, pelanggaran terbanyak masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, dan balap liar. Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran umum adalah tidak memakai sabuk pengaman dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
AKP Satrio mengimbau seluruh pengguna jalan agar melengkapi seluruh atribut dan surat-surat kendaraan sebelum berkendara. "Kami mengajak semua pengendara untuk selalu patuh peraturan lalu lintas. Gunakan helm berstandar SNI, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, dan lengkapi surat-surat kendaraan," lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Tetap berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan daripada kecepatan," pungkas AKP Satrio.
Komentar Anda :