www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemprov Riau Perpanjang Program Penghapusan Denda PKB hingga 15 Desember 2025, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan
Jumat, 14-11-2025 - 10:40:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membuka program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025. Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya sebelum program ini berakhir.

"Dispensasi ini dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, ada juga program untuk mutasi masuk," kata Sayoga, Kamis (13/11/2025).

Program ini tidak hanya menghapus denda pajak, tetapi juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang. Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Program ini sudah berjalan sejak Mei 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Tidak hanya memberikan keringanan bagi kendaraan bermasalah, Pemprov juga memberi apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.

Program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan ex-lelang, untuk memastikan insentif fiskal tepat sasaran.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Saat ini, Samsat Drive Thru tersedia di dua lokasi di Pekanbaru, yakni pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non-tunai di Samsat Jalan Gajah Mada. Layanan serupa juga tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai, menawarkan proses cepat tanpa harus turun dari kendaraan.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Perpanjang Program Penghapusan Denda PKB hingga 15 Desember 2025, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved