DPRD Riau Soroti Keterlambatan Pembayaran PI PHR, Daerah Hanya Terima 1 Dolar
Rabu, 12-11-2025 - 13:09:59 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menyoroti kondisi keuangan PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR yang saat ini mengalami keterlambatan pembayaran bagi hasil Participating Interest atau PI yang menjadi hak daerah.
Dalam pembahasan yang dilakukan Komisi III bersama pihak terkait, terungkap bahwa kondisi keuangan PHR saat ini masih defisit. Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan bahwa meski secara riil kondisi keuangan minus, dalam laporan keuangan PHR tidak diperbolehkan mencatat angka negatif. "Dari hasil pembahasan kondisi keuangannya sebenarnya minus, tetapi dalam laporan keuangan tidak boleh minus. Maka hanya dibuat 1 dolar AS," ujar Edi Basri, Rabu 12 November 2025.
Edi Basri menjelaskan bahwa ada perubahan skema terkait pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Sebelumnya, porsi untuk daerah sebesar 65 persen dan pemerintah pusat 35 persen, kini berubah menjadi 80 persen untuk daerah dan 16 persen untuk pemerintah pusat.
Perubahan skema ini berdampak pada keterlambatan pembayaran dari pemerintah pusat kepada PHR sebesar 550 juta dolar AS atau sekitar 8 triliun rupiah. Dana tersebut merupakan piutang yang harus diterima dari negara. "Dengan perubahan peraturan ini, ada keterlambatan pembayaran dari pemerintah pusat kepada PHR sebesar 550 juta dolar AS atau Rp8 triliun lebih. Dana tersebut adalah piutang yang harus diterima dari negara," lanjut Edi Basri.
Anggota Fraksi Gerindra dapil Kampar itu berharap pembayaran piutang negara kepada PHR dapat menambah pemasukan bagi APBD Riau. Salah satu komponen penting dalam APBD Riau berasal dari dana PI, terutama setelah diketahui PI dari PHR saat ini hanya tercatat sebesar 1 dolar.
Edi Basri menambahkan bahwa nilai tersebut belum termasuk 10 persen yang menjadi hak daerah, karena PHR harus menutupi kekurangan pendanaan terlebih dahulu. Total 10 persen PI untuk daerah dibagi menjadi 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 50 persen untuk kabupaten atau kota penghasil. "Nilai itu tidak bersih 10 persen untuk daerah, sebab ada kekurangan pendanaan dari PHR yang ditutupi dahulu. Total 10 persen PI untuk daerah dibagi 50 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil," katanya.
Hingga saat ini, pihak PHR belum dapat memberikan rincian perolehan dana PI yang akan dialokasikan untuk APBD tahun 2026. Edi Basri menyebutkan, pihak PHR meminta waktu satu hingga dua hari untuk memberikan estimasi tersebut. "PHR belum bisa memberikan rincian gambarannya, maka dia tadi meminta waktu satu sampai dua hari untuk memberikan estimasi tersebut," tutupnya.
Komentar Anda :