Pj Sekda Pekanbaru Tegaskan Pungli Retribusi Sampah Adalah Tindak Pidana, Tim Pengawasan Daerah Dikerahkan
Senin, 10-11-2025 - 08:46:20 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, angkat bicara terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah yang menimpa para pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
Oknum tak bertanggung jawab diketahui mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan melakukan pungutan uang secara tunai kepada pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Zulhelmi menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan tindak pidana dan tidak akan ditoleransi. Ia telah menginstruksikan Tim Pengawasan Daerah—yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Saber Pungli—untuk segera bertindak dan menindak tegas para pelaku di lapangan.
“Petugas DLHK tidak pernah mengambil uang retribusi secara tunai. Semua pembayaran dilakukan melalui QRIS atau transfer. Kalau ada yang meminta uang cash, itu jelas pungli,” tegas Zulhelmi, Ahad (9/11/2025).
Menurutnya, aksi oknum tersebut sudah sangat meresahkan karena menyasar pelaku usaha yang tidak mengetahui mekanisme pembayaran resmi. Beberapa pelaku usaha bahkan mengaku sudah membayar retribusi setahun penuh secara tunai, padahal sistem pembayaran seperti itu tidak pernah diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Zulhelmi menjelaskan, Tim Pengawasan Daerah terdiri dari unsur Inspektorat Kota Pekanbaru, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tim gabungan ini akan turun langsung ke lapangan untuk menindak setiap laporan pungli terkait retribusi pengangkutan sampah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menambahkan bahwa praktik pungli tersebut berdampak buruk terhadap program pengelolaan sampah kota. Banyak pelaku usaha yang enggan bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) resmi karena khawatir menjadi korban pungli.
“Petugas LPS tidak pernah memungut retribusi secara tunai. Semua pembayaran wajib non-tunai. Saat ini ada 32 ruas jalan yang pengangkutannya dibantu oleh tim DLHK Pekanbaru,” jelas Reza.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat dan pelaku usaha segera melapor jika menemukan praktik serupa agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Komentar Anda :