Bando Iklan Jalan di Pekanbaru Ilegal
Rabu, 16-12-2015 - 14:54:03 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah kota Pekanbaru, Mulyasman menyatakan keberadaan bando-bando jalan di jalan protokol kota Pekanbaru ilegal atau tidak kantongi izin sama sekali. Maka dari itu pihaknya meminta ketegasan Satpol PP untuk segera menertibkannya.
"Ya, sedikitnya ada 10 bando jalan yang berdiri di jalan-jalan protokol kota Pekanbaru, itu semua tidak miliki izin sama sekali, untuk penertibannya kita telah lakukan secara lisan kepada Satpol PP," ungkap Mulyasman kepada Riau12.com.
Ditegaskannya, keberadaan bando jalan di kota Pekanbaru telah dilarang, dan ini dituangkan dalam Perda. Namun untuk penindakannya hingga kini masih belum terealisasi.
"Saat inikan sudah di penghujung tahun, kemungkinan penertibannya akan dilakukan tahun depan," paparnya.
Disisi lain, Kasatpol PP menyatakan kesiapannya untuk menertibkan seluruh bando jalan yang berdiri di jalan-jalan protokol kota Pekanbaru. Namun pihaknya masih menunggu surat tertulis dari pihak Distarubang.
"laporan lisan sudah kita terima, tapi kita berharap ada laporan tertulis untuk penindakan bando-bando tersebut," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :