Bapenda Pekanbaru Bongkar 200 Tiang Reklame Tak Berizin, Penataan Kota Berlanjut ke Jalan Sudirman dan Soebrantas
Jumat, 24-10-2025 - 08:41:48 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan ratusan tiang reklame di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, ini merupakan lanjutan dari upaya penataan kota sekaligus penegakan aturan terkait pajak dan perizinan reklame.
Menurut Ingot, terdapat sekitar 200 titik reklame yang menjadi sasaran penertiban, baik karena telah habis masa izinnya maupun berdiri tanpa izin resmi.
“Hari ini kita fokus di Jalan Tuanku Tambusai. Setelah itu akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas,†ujar Ingot.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru tertib secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini bagian dari penataan kota agar lebih rapi dan tertib. Kita ingin semua pelaku usaha reklame mematuhi aturan serta mengurus izin sesuai prosedur,†tambahnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda memang gencar melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang reklame ilegal maupun yang habis masa berlakunya. Penertiban diawali dari Jalan Jenderal Sudirman, dilanjutkan ke Jalan Riau, dan kini menyasar kawasan Jalan Tuanku Tambusai.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan tata kota yang bersih, indah, dan tertib, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah di sektor reklame.
Komentar Anda :