www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Disinyalir Lalai, Lima Orang Petinggi Perusahaan di Riau Berstatus Tersangka
Selasa, 15-12-2015 - 05:54:52 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Sampai Desember 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru fokus melakukan pengembangan perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) terhadap tiga perusahaan saja, dimana lima orang petinggi (perusahaan) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga perusahaan tersebut disinyalir lalai, sehingga area lahan perusahaannya mengalami kebakaran. Perusahaan ini diantaranya PT LIH di Langgam, Kabupaten Pelalawan, PT PLM di Kabupaten Inhu, serta yang terakhir PT PU di Kabupaten Bengkalis.

Menurut data yang dihimpun dari kepolisian, Dari tiga perusahaan ini, ada lima orang petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian dua orang dari PT LIH berinisial FK yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan INW sebagai tersangka (koorporasi).

Tiga tersangka lainnya, dari perusahaan PT PL, diantaranya EJP, warga berkebangsaan Malaysia, yang menjabat selaku manager Plantation PT PLM, lalu NMC, warga negara India yang menjabat selaku Manager Finance dan IJP , selaku Direktur PT PLM.

"Prosesnya masih berjalan, baik di Polda maupun Polres di Riau. Kita masih melengkapi berkas yang sekarang masih P-19 (untuk perusahaan,red). Untuk perusahaan lainnya masih kita selidiki, kalau terbukti, kita majukan penyelidikannya," jawab Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin (14/12/2015) siang.

Menurut Guntur, kendala penyelidikan sehingga proses pemeriksaan bisa berlangsung lama disebabkan terbatasnya saksi ahli. "Saksi ahli ini kita butuhkan keterangannya untuk memperkuat hasil penyelidikan. Kondisinya sekarang, diwaktu bersamaan saksi ahli juga harus memeriksa kasus Karhutla lainnya (di luar Riau)," ungkapnya.

Hingga Desember 2015, secara keseluruhan Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan 68 orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) Riau. Dari data polisi juga disebutkan, ada 5.906 hektar lahan yang ludes terbakar selama Januari sampai Desember 2015.(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Disinyalir Lalai, Lima Orang Petinggi Perusahaan di Riau Berstatus Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved