FITRA Riau Desak Pemda Stop Biayai Kantor Instansi Pusat di Tengah Pemangkasan TKD Rp6,3 Triliun
Riau12.com-PEKANBARU-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyoroti adanya pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota. FITRA mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan langkah efisiensi, terutama setelah pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp6,3 triliun.
Pemangkasan dana tersebut mencakup empat komponen utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID). Kondisi ini, menurut FITRA, menuntut daerah agar lebih selektif dan efisien dalam menggunakan anggaran.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, mengatakan pemerintah daerah harus menyesuaikan arah belanja dengan situasi fiskal yang ketat. Salah satu langkah yang mendesak adalah menghentikan penggunaan dana APBD untuk pembangunan kantor instansi vertikal milik pemerintah pusat di daerah.
“FITRA mencatat dalam empat tahun terakhir, alokasi APBD untuk pembangunan kantor instansi pusat di daerah cukup besar. Seperti pembangunan Kantor Kejati, Polda, Korem, Rumah Sakit Bhayangkara, dan instansi vertikal lainnya di kabupaten/kota,†ujar Tarmidzi, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, pada tahun 2025 seharusnya tidak ada lagi proyek pembangunan fasilitas bagi instansi pusat yang dibiayai oleh APBD daerah, apalagi dalam kondisi keuangan yang tengah terbatas. Ia menilai kebijakan semacam itu tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
FITRA Riau juga mengidentifikasi sepuluh pos anggaran di lingkungan Pemprov Riau yang dinilai boros dan perlu segera diefisienkan. Pos-pos tersebut meliputi perjalanan dinas dalam dan luar negeri, pengadaan alat tulis kantor, makan dan minum rapat, serta hibah barang untuk instansi pusat.
Berdasarkan catatan FITRA, total pengeluaran untuk sepuluh pos anggaran tersebut mencapai Rp702,51 miliar dalam APBD Murni 2025. Angka itu dinilai sangat tinggi di tengah kebijakan pengetatan fiskal dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
“Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan pembenahan dalam belanja publik. Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk kegiatan seremonial atau pembiayaan instansi yang bukan kewenangan daerah,†tegas Tarmidzi.
FITRA berharap dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 mendatang, pemerintah daerah benar-benar melakukan rasionalisasi belanja. Prioritas anggaran seharusnya ditempatkan pada program pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengentasan kemiskinan.
Komentar Anda :