www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
2.500 PPPK Paruh Waktu di Riau Segera Ditetapkan, BKD Fokus Percepat NIP
Kamis, 09-10-2025 - 13:34:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman penuh pada surat edaran yang diterbitkan Kemendagri pada Februari lalu. Surat tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah membayar honor bagi THL yang status pengangkatannya tidak sah.

“Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut,” ujar Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Endy menjelaskan, secara anggaran, honorarium untuk THL sebenarnya telah terakomodasi dalam APBD sebagai komponen non-ASN. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan karena adanya pembatasan dari regulasi pusat.

Ia memastikan, pembayaran dapat dilakukan jika nanti ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.

Sementara itu, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat tertunda.

Menurut Endy, Pemprov Riau telah mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk kelompok R4. Adapun kelompok R2 dan R3 telah selesai prosesnya dan tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu pemerintah memberikan regulasi baru untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan berjumlah sekitar 2.500 orang, sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

Endy juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16.

“Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. PPPK penuh waktu diatur melalui Peraturan Presiden, sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB,” ungkapnya.

Upah untuk PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan dengan upah yang berlaku saat ini, baik berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Pemprov Riau berkomitmen mempercepat penerbitan NIP sesuai aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal,” tutup Endy.




 
Berita Lainnya :
  • 2.500 PPPK Paruh Waktu di Riau Segera Ditetapkan, BKD Fokus Percepat NIP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved