Pemprov Riau Inventarisir Honorer Non-ASN Non-Database BKN, Nasib Mereka Segera Diperjuangkan
Riau12.com-PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau membahas persoalan pegawai honorer non-ASN dan non-Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Aliansi Honorer Non-ASN di lingkungan pemerintah setempat. Rapat ini dipimpin Asisten III Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu, 8 Oktober 2025. Rapat diikuti oleh sekretaris dan Kasubag Kepegawaian dari berbagai OPD di Pemprov Riau.
M Job Kurniawan mengatakan rapat tersebut merupakan respon terhadap keluhan Aliansi Honorer Non-Database BKN, baik yang tidak lulus CPNS maupun PPPK. "Bagaimana nasib mereka menjadi perhatian kami," ujarnya.
Sebelumnya, aliansi tersebut sudah bertemu dengan Gubernur dan Sekda Riau. Namun, Pemprov perlu mengkonfirmasi data rinci di masing-masing OPD. "Makanya hari ini kami kumpulkan semua sekretaris dan Kasubag Kepegawaian OPD. Kita memberi waktu dua hari sampai Jumat untuk mendata dan menginventarisir honorer non-database, agar bisa melihat secara detail," jelas Job Kurniawan.
Data yang dikumpulkan akan menjadi pedoman Pemprov Riau untuk diperjuangkan ke Pemerintah Pusat. Banyak honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun namun tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena tidak masuk database BKN. Mereka berharap mendapat perlakuan yang sama dengan PPPK lainnya yang tidak lulus seleksi.
Ditanya jumlah honorer non-ASN dan non-database di Pemprov Riau, Job mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap. "Itu yang kami belum tahu, karena jumlahnya berbeda-beda di setiap OPD dan memiliki berbagai persoalan, seperti status TMS," ujarnya.
Terkait kemungkinan honorer dirumahkan, Job menegaskan belum ada kebijakan demikian. Banyak dari honorer masih memiliki SK sebagai tenaga kebersihan atau keamanan.
Dari pertemuan tersebut, terdapat tiga kategori honorer yang menjadi fokus, yaitu honorer non-database yang tidak lulus PPPK, honorer non-database yang tidak lulus CPNS, dan guru bantu. Guru bantu ini dianggap layak diperjuangkan karena jika ditugaskan di sekolah negeri, mereka mungkin sudah menjadi pegawai negeri.
"Data ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Sekda, lalu persoalan ini akan kami suarakan ke instansi terkait di pusat. Selagi aturannya ada, pasti akan kami perjuangkan. Jika tidak ada aturan, tentu kami tidak bisa menjalankan. Contohnya, PPPK yang tidak lulus seleksi tahap II ada aturan paruh waktu, sehingga kita bisa usulkan PPPK paruh waktu. Jika kebijakan nasional bisa mengakomodir mereka, tentu akan kita tampung semua," tutup Job Kurniawan.
Komentar Anda :