www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Deadline Terlewati, Lima Kabupaten/Kota di Riau Belum Serahkan APBD Perubahan 2025
Jumat, 03-10-2025 - 08:50:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat hingga awal Oktober 2025, baru tujuh kabupaten/kota yang menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 untuk dievaluasi.

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Putra, menjelaskan bahwa tujuh daerah yang sudah menyelesaikan evaluasi APBD-P tersebut yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.

“Evaluasi terhadap anggaran perubahan tujuh daerah tersebut sudah rampung. Saat ini kita masih menunggu lima kabupaten/kota lainnya yang belum mengajukan draf APBD-P mereka,” ujar Ispan, dikutip dari MCRiau, Jumat (3/10/2025).

Adapun lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. Menurutnya, kemungkinan besar pembahasan di daerah tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama DPRD masing-masing.

Ispan mengingatkan, sesuai regulasi, pengesahan APBD-P semestinya dilakukan paling lambat 30 September. Setelah disetujui bersama DPRD, draf anggaran wajib diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari.

“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah yang belum menyerahkan agar segera menyelesaikan prosesnya dan menyerahkan ke Pemprov,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ispan memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan maksimal 15 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau dokumen sudah lengkap, kami langsung proses. Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan evaluasi sesuai tahapan dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Deadline Terlewati, Lima Kabupaten/Kota di Riau Belum Serahkan APBD Perubahan 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved