Deadline Terlewati, Lima Kabupaten/Kota di Riau Belum Serahkan APBD Perubahan 2025
Jumat, 03-10-2025 - 08:50:39 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat hingga awal Oktober 2025, baru tujuh kabupaten/kota yang menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 untuk dievaluasi.
Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Putra, menjelaskan bahwa tujuh daerah yang sudah menyelesaikan evaluasi APBD-P tersebut yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.
“Evaluasi terhadap anggaran perubahan tujuh daerah tersebut sudah rampung. Saat ini kita masih menunggu lima kabupaten/kota lainnya yang belum mengajukan draf APBD-P mereka,†ujar Ispan, dikutip dari MCRiau, Jumat (3/10/2025).
Adapun lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. Menurutnya, kemungkinan besar pembahasan di daerah tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama DPRD masing-masing.
Ispan mengingatkan, sesuai regulasi, pengesahan APBD-P semestinya dilakukan paling lambat 30 September. Setelah disetujui bersama DPRD, draf anggaran wajib diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari.
“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah yang belum menyerahkan agar segera menyelesaikan prosesnya dan menyerahkan ke Pemprov,†tegasnya.
Lebih lanjut, Ispan memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan maksimal 15 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Kalau dokumen sudah lengkap, kami langsung proses. Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan evaluasi sesuai tahapan dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,†pungkasnya.
Komentar Anda :