Diskusi Publik Ombudsman-PLN: Rasio Elektrifikasi Harus Nyata, Bukan Sekadar Angka
Riau12.com-Pekanbaru – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Diskusi Publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima pada Sektor Ketenagalistrikanâ€. Acara berlangsung di Kantor PLN UID Riau dan Kepri, Jalan Musyawarah, Pekanbaru, Kamis (2/10/2025) pagi.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengapresiasi langkah PLN dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya teraliri listrik.
“PLN ini termasuk yang menyesuaikan dengan peradaban kekinian. Kalau bisa, listrik harus benar-benar masuk ke rumah warga di desa. Apalagi di Riau masih banyak desa berada di kawasan hutan. Untuk daerah yang sulit dijangkau, energi terbarukan bisa menjadi solusi,†ujar Hery.
Ia juga menekankan pentingnya literasi masyarakat terkait transisi energi dari fosil ke ramah lingkungan, termasuk penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) harus dibarengi dengan edukasi yang memadai.
“Tantangan terbesar ada di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Banyak desa listriknya hanya sampai kantor desa, belum ke rumah warga. Target rasio elektrifikasi 100 persen harus diwujudkan dengan aksi nyata, bukan sekadar angka,†jelasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Joni, menegaskan komitmen PLN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan prinsip kepastian, kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
“PLN terus bertransformasi dari layanan manual ke digitalisasi. Melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan seperti pengaduan, penyambungan baru, hingga informasi lokasi SPKLU. Bahkan ada fitur trip planner untuk pengguna kendaraan listrik agar bisa merencanakan perjalanan dengan nyaman,†kata Joni.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan PLN dalam pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, transformasi digital PLN dapat semakin mempermudah akses layanan masyarakat.
“Posisi kami (Ombudsman) sebagai pengawas adalah memastikan kepercayaan masyarakat terjaga, dengan penyelesaian masalah yang baik dan santun,†tegas Bambang.
Diskusi publik ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara Ombudsman, PLN, dan masyarakat, demi pelayanan kelistrikan yang lebih merata, modern, dan berkeadilan di Bumi Lancang Kuning.
Komentar Anda :