www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Warga Riau Bereaksi, SE Wajib Plat BM untuk Pelaku Usaha Picu Perdebatan Publik
Kamis, 02-10-2025 - 14:08:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kebijakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau menggunakan kendaraan plat BM, menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai pihak. Bahkan kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial nasional.

Unggahan kebijakan ini oleh akun Instagram fenomenal @lambe_turah pada Kamis (2/10/2025) pukul 07.00 WIB dengan cepat mendapatkan 4.620 suka dan 576 komentar, menunjukkan tingginya reaksi publik.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian mendukung langkah Gubernur karena dianggap strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Namun, mayoritas netizen menunjukkan sikap kontra. Banyak yang menilai Gubernur seharusnya lebih fokus pada isu yang lebih mendesak, seperti penciptaan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur.

Beberapa komentar netizen yang kontra antara lain:

* “Perluasan lapangan kerja yang harusnya dipikirkan,” tulis ricjay11.
* “Mending fokus perbaikan jalan, ciptakan lapangan kerja. Masak pusat yang harus turun lagi,” tulis tannn.257.
* “Lagi musim Gubernur bahas plat ketimbang lapangan kerja,” tulis **bandungspeak.

Selain itu, ada juga kekhawatiran kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan memecah belah masyarakat:

* “Pemecah belah masyarakat, sok sokan keliatan kerja, padahal kerjanya 0,” tulis *meliarps.
* “Sumatera mau jadi apasih? Heran kenapa bikin huru hara,” tulis ok.ta9109.
* “Dah, gak lama perang antar daerah aja kita,” tulis mohammad_fannany.

Kewajiban registrasi kendaraan di Riau tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. SE tersebut menggarisbawahi peran penting perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya kondisi infrastruktur jalan.

Gubernur Abdul Wahid menegaskan, kewajiban ini bukan semata-mata soal penarikan pajak, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kebijakan ini adalah upaya untuk memastikan pelaku usaha berkontribusi terhadap perawatan dan pembangunan infrastruktur yang mereka gunakan,” ujar Abdul Wahid.




 
Berita Lainnya :
  • Warga Riau Bereaksi, SE Wajib Plat BM untuk Pelaku Usaha Picu Perdebatan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved