Riau12.com-PEKANBARU – Kebijakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau menggunakan kendaraan plat BM, menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai pihak. Bahkan kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial nasional.
Unggahan kebijakan ini oleh akun Instagram fenomenal @lambe_turah pada Kamis (2/10/2025) pukul 07.00 WIB dengan cepat mendapatkan 4.620 suka dan 576 komentar, menunjukkan tingginya reaksi publik.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian mendukung langkah Gubernur karena dianggap strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Namun, mayoritas netizen menunjukkan sikap kontra. Banyak yang menilai Gubernur seharusnya lebih fokus pada isu yang lebih mendesak, seperti penciptaan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur.
Beberapa komentar netizen yang kontra antara lain:
* “Perluasan lapangan kerja yang harusnya dipikirkan,†tulis ricjay11.
* “Mending fokus perbaikan jalan, ciptakan lapangan kerja. Masak pusat yang harus turun lagi,†tulis tannn.257.
* “Lagi musim Gubernur bahas plat ketimbang lapangan kerja,†tulis **bandungspeak.
Selain itu, ada juga kekhawatiran kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan memecah belah masyarakat:
* “Pemecah belah masyarakat, sok sokan keliatan kerja, padahal kerjanya 0,†tulis *meliarps.
* “Sumatera mau jadi apasih? Heran kenapa bikin huru hara,†tulis ok.ta9109.
* “Dah, gak lama perang antar daerah aja kita,†tulis mohammad_fannany.
Kewajiban registrasi kendaraan di Riau tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. SE tersebut menggarisbawahi peran penting perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya kondisi infrastruktur jalan.
Gubernur Abdul Wahid menegaskan, kewajiban ini bukan semata-mata soal penarikan pajak, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kebijakan ini adalah upaya untuk memastikan pelaku usaha berkontribusi terhadap perawatan dan pembangunan infrastruktur yang mereka gunakan,†ujar Abdul Wahid.
Komentar Anda :