Ratusan Warga Sinamanenek Adukan Sengketa 2.800 Hektare Lahan Sawit ke DPRD Riau, KNES Dinilai Semena-mena
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi II DPRD Riau pada Rabu (10/9/2025) menerima aduan ratusan masyarakat Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, terkait persoalan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektare yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tidak bisa digarap oleh pemilik sahnya.
Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Namun, masyarakat menuding KNES tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan tidak adil dalam pembagian hasil. Akibatnya, ratusan warga keluar dari keanggotaan KNES dan membentuk koperasi baru bernama **Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan).
Datuk Paduko Rajo Persukuan Mandailiong, Dodi Iskandar, menyebut masyarakat merasa dirugikan karena lahan yang disertifikatkan justru dikuasai KNES.
“Sejak sertifikat asli diserahkan kepada KNES, masyarakat tidak lagi menerima hasil kebun. Bahkan lebih dari 200 anggota koperasi tidak menerima gaji selama bertahun-tahun,†ungkapnya.
Menurut Dodi, gaji yang diterima anggota KNES pun sangat kecil, tidak pernah lebih dari Rp2 juta per bulan. Padahal, berdasarkan perhitungan masyarakat, kebun sawit semestinya bisa menghasilkan hingga Rp9 miliar per bulan.
“Hasil kebun sawit sangat besar. Satu kapling bisa menghasilkan 3 ton sekali panen atau sekitar Rp7 juta. Dalam sebulan bisa dua kali panen. Tapi masyarakat hanya menerima Rp1 juta lebih, jelas tidak wajar,†tegasnya.
Lebih ironis lagi, masyarakat yang ingin menggarap lahan kini justru dihalangi pihak KNES. Bahkan, menurut warga, ada aparat keamanan dan preman bayaran yang diturunkan untuk menjaga kebun.
“Kami sudah mundur dari KNES dan masuk ke Koposan, tapi lahan tetap tidak bisa digarap. Bahkan kami mendapat intimidasi,†tambah Dodi.
Menanggapi aduan ini, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil KNES dan PTPN IV untuk mencocokkan data yang disampaikan masyarakat.
“Perlu kita gali informasi dari KNES dan PTPN IV terkait pola kerja sama selama lima tahun ini. Kita juga akan panggil pihak lain agar masalah ini jelas sampai ke akar-akarnya,†kata Androy.
Ia menyarankan agar lahan dibagi sesuai hak masing-masing koperasi.
“Kalau Koposan punya lahan yang diakui, silakan dikelola Koposan. Kalau KNES diakui negara, ya silakan KNES kelola lahannya. Berbagi di lapangan supaya tidak ada bentrokan,†ujarnya.
Androy juga menegaskan perlunya audit keuangan atas kerja sama KNES dengan PTPN IV.
“Tadi kita mendengar ada anggota yang tidak menerima hasil selama lima tahun. Itu harus diperjelas lewat audit,†tegasnya.
Hal senada disampaikan Raja Jayadinata, anggota Komisi II DPRD Riau dari Dapil Kampar. Menurutnya, pemanggilan KNES nanti penting agar rekomendasi DPRD Riau benar-benar adil.
“Rekomendasi nanti harus melalui sistem yang adil, tidak berpihak pada salah satu koperasi. Kami tetap netral,†tegasnya.
Dengan aduan ini, masyarakat berharap hak mereka atas lahan sawit bersertifikat bisa segera dikembalikan, sementara DPRD Riau berjanji akan mengawal persoalan hingga ada solusi yang pasti.
Komentar Anda :