Tak Penuhi Syarat Jadi PPPK, Honorer Riau Desak DPRD dan Gubernur Cari Solusi Agar Tidak Dirumahkan
Riau12.com-Pekanbaru – Ratusan pegawai honorer di Provinsi Riau yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Riau, Selasa (30/9/2025).
Kedatangan mereka dilakukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Riau, guna menyampaikan tiga tuntutan utama terkait nasib mereka yang terancam dirumahkan pada Oktober 2025 mendatang.
Perwakilan honorer TMS, Jali, menegaskan bahwa tuntutan pertama adalah meminta DPRD Riau mendorong Gubernur Riau agar segera memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan verifikasi dan pemutakhiran data honorer TMS se-Provinsi Riau.
“Gubri segera memerintahkan BKD memvalidasi dan memverifikasi data,†ujar Jali.
Kedua, mereka mendesak Gubernur Riau segera melakukan komunikasi politik dengan Menteri PAN-RB, agar ada payung hukum yang jelas bagi honorer TMS.
“Sekarang serba tidak pasti. Skema paruh waktu pun belum diatur secara spesifik. Kami ingin Gubri sebagai kepala daerah mendorong BKN dan pemerintah pusat menerbitkan aturan,â€tambahnya.
Ketiga, para honorer meminta Pemprov Riau tidak merumahkan tenaga honorer TMS.
“Presiden sudah menegaskan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan. Bahkan saat RDP Komisi II DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ditekankan hal itu,†tegas Jali.
Meski dalam ketidakpastian, Jali menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Riau yang telah membuka ruang dialog secara demokratis.
“Muara dari semua ini adalah keputusan politik DPRD Riau. Kami berharap Komisi I dapat mengkomunikasikan ke Sekdaprov agar ada surat edaran resmi, sehingga tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan," tambahnya.
Respons Komisi I DPRD Riau
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Ali Rahmad Harahap, Sekretaris Komisi I Amal Fathullah, serta anggota Komisi I Ayat Cahyadi, Zulaikha, dan Ade Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan para honorer.
Namun, hingga kini regulasi dari pemerintah pusat memang belum diterbitkan.
“Apakah mereka ini tetap bekerja atau dirumahkan, regulasinya belum ada. Karena itu kita akan segera memanggil BKD Riau untuk meminta keterangan,†jelas Nur Azmi.
Politisi Demokrat itu menambahkan, pihaknya bersama Gubernur Riau hanya bisa mendorong sembari menunggu aturan resmi dari Kementerian PAN-RB.
“Jumlah mereka bukan satu dua orang, melainkan ratusan, bahkan terjadi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Kita berharap mereka tetap bekerja, dan nantinya bisa masuk database serta diangkat menjadi PPPK,†tutupnya.
Dengan adanya dialog ini, para honorer TMS berharap ada kepastian politik dan administratif yang dapat menjamin keberlanjutan pekerjaan mereka, setidaknya sampai regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Komentar Anda :