Mahkamah Konstitusi: Tapera Tidak Boleh Dipaksakan, Negara Tetap Jadi Penjamin Perumahan
Riau12.com-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang‑Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta program Tapera. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,†dikutip dari KUMPARAN.
MK menilai, konsep Tapera yang seharusnya bersifat sukarela justru diterapkan secara memaksa, bertentangan dengan tujuan negara sebagai penanggung jawab penyediaan rumah layak huni bagi warga.
Anggota Majelis, Saldi Isra, menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum, menjadi peserta Tapera, menggeser peran negara dari penjamin menjadi pemungut iuran.
“Beban iuran ini menambah tekanan finansial pekerja, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU 1/2011,†ujar Saldi.
Duplikasi Program dan Beban Ganda
Anggota Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, menyoroti adanya tumpang tindih antara Tapera dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran Tapera sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja dianggap menambah beban ganda, di samping iuran JHT yang sudah dipotong dari upah.
“Kondisi ini menimbulkan beban tambahan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau masih mencicil,†kata Enny.
Mahkamah menekankan bahwa sifat wajib Tapera tidak proporsional dan membebani pekerja secara seragam. Putusan ini membuka kemungkinan untuk mengubah kata “wajib†menjadi “dapatâ€, sehingga partisipasi Tapera bersifat sukarela sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.
Dengan putusan ini, pekerja kini memiliki kebebasan memilih apakah ingin ikut program Tapera atau tidak, sementara negara tetap bertanggung jawab menjamin hak atas perumahan layak bagi seluruh warga.
Komentar Anda :