www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Mahkamah Konstitusi: Tapera Tidak Boleh Dipaksakan, Negara Tetap Jadi Penjamin Perumahan
Selasa, 30-09-2025 - 11:09:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang‑Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta program Tapera. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari KUMPARAN.

MK menilai, konsep Tapera yang seharusnya bersifat sukarela justru diterapkan secara memaksa, bertentangan dengan tujuan negara sebagai penanggung jawab penyediaan rumah layak huni bagi warga.

Anggota Majelis, Saldi Isra, menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum, menjadi peserta Tapera, menggeser peran negara dari penjamin menjadi pemungut iuran.

“Beban iuran ini menambah tekanan finansial pekerja, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU 1/2011,” ujar Saldi.

Duplikasi Program dan Beban Ganda

Anggota Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, menyoroti adanya tumpang tindih antara Tapera dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran Tapera sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja dianggap menambah beban ganda, di samping iuran JHT yang sudah dipotong dari upah.

“Kondisi ini menimbulkan beban tambahan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau masih mencicil,” kata Enny.

Mahkamah menekankan bahwa sifat wajib Tapera tidak proporsional dan membebani pekerja secara seragam. Putusan ini membuka kemungkinan untuk mengubah kata “wajib” menjadi “dapat”, sehingga partisipasi Tapera bersifat sukarela sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.

Dengan putusan ini, pekerja kini memiliki kebebasan memilih apakah ingin ikut program Tapera atau tidak, sementara negara tetap bertanggung jawab menjamin hak atas perumahan layak bagi seluruh warga.




 
Berita Lainnya :
  • Mahkamah Konstitusi: Tapera Tidak Boleh Dipaksakan, Negara Tetap Jadi Penjamin Perumahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved