Riau12.com-PEKANBARU – Aktivis mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anwar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (29/8/2025) pagi. Penangkapan terjadi saat Khariq hendak pulang ke Pekanbaru usai mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya.
Menurut keterangan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB oleh lima anggota kepolisian tanpa memperlihatkan surat perintah. Khariq disebut sempat mempertanyakan alasan penangkapan, namun tidak mendapat penjelasan. Telepon genggamnya juga langsung disita tanpa prosedur resmi.
“Khariq sempat bertanya apa kesalahannya, tapi polisi tidak menjelaskan alasan penangkapan. Bahkan ponsel miliknya langsung disita tanpa surat,†kata TAUD.
Khariq kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan disebut mengalami kekerasan fisik saat perjalanan. Setibanya di markas polisi sekitar pukul 08.30 WIB, ia dipaksa membuka akses dua ponselnya setelah polisi menunjukkan surat penyitaan.
Penyidik menetapkan Khariq sebagai tersangka terkait unggahan akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena diduga mengubah konten berita Redaksikota.com yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.
Dalam unggahan itu, kalimat “jangan gabung aksi†diubah menjadi “segera gabung aksiâ€, sementara frasa “ini murni isu buruh†diubah menjadi “ini murni gerakan rakyat Indonesiaâ€. Postingan tersebut kini telah dihapus beserta akun yang memuatnya.
Hingga Jumat malam pukul 22.43 WIB, Khariq masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
TAUD menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. “Terlepas benar atau tidak tuduhan polisi, tindakan Khariq adalah kritik yang sah. Proses hukum ini justru melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,†tegas TAUD.
Mereka mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan serta meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK memantau dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pihak kampus Universitas Riau turut menyampaikan keprihatinan. Wakil Rektor III Unri, Prof Dr Hermandra MA, mengaku baru mengetahui informasi penangkapan melalui pemberitaan media.
“Jadi belum tahu bagaimana detailnya. Kami masih mencari informasi lengkap dan perkembangannya,†ujar Hermandra didampingi Staf Pendamping Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri PhD.
Ia membenarkan bahwa Khariq adalah mahasiswa Fakultas Pertanian Unri. “Atas apa yang dialami Khariq, kami tentunya merasa prihatin. Apapun kondisinya, dia adalah mahasiswa kami,†ujarnya.
Komentar Anda :