Riau12.com-PEKANBARU – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ternyata menuai keluhan. Sejumlah wajib pajak merasa tidak benar-benar mendapatkan potongan, karena di sisi lain muncul beban baru berupa Opsen PKB dan Opsen BBN-KB
Salah satu warga Pekanbaru, Indra (50), mengaku kecewa usai membayar pajak tahunan motor miliknya di salah satu UPT Bapenda Riau, Selasa (26/8/2025).
“Tahun lalu saya bayar Rp221 ribu, hanya pokok PKB dan SWDKLLJ. Tahun ini katanya ada potongan 10 persen, pokok PKB memang turun, tapi tiba-tiba ada tambahan Opsen PKB sekitar Rp72 ribu. Jadi total yang saya bayar tetap saja Rp220 ribuan. Rasanya percuma saja,†keluh Indra.
Menurutnya, kebijakan ini seolah “memainkan†masyarakat. “Kalau tak ada Opsen PKB, tentu lebih ringan dari tahun lalu. Tapi kenyataannya sama saja, bahkan lebih membingungkan,†ujarnya.
Alasan Opsen Diberlakukan
Hasil penelusuran menyebutkan, opsen pajak diterapkan pemerintah daerah sebagai strategi menjaga pendapatan daerah. Pasalnya, sejak 5 Januari 2025, tarif pokok PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Untuk menutupi selisih penerimaan, diberlakukanlah opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Namun, bagi masyarakat, kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa potongan pajak yang digembar-gemborkan tidak benar-benar terasa.
Pemprov Tetap Jalankan Program Pemutihan
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, sebelumnya menegaskan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) masih berlaku. Fasilitasnya meliputi pembebasan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, serta keringanan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, di mana wajib pajak cukup melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan dinas, pribadi, maupun angkutan umum berplat BM, sementara kendaraan luar provinsi yang mutasi masuk mendapat potongan 50 persen di tahun pertama.
Program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Namun, di lapangan, sebagian warga justru merasakan beban yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini membuat publik bertanya-tanya, apakah kebijakan keringanan pajak benar-benar berpihak pada masyarakat, atau sekadar menjaga penerimaan daerah dengan wajah berbeda.
Komentar Anda :