www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
PAD Riau Tembus Rp266 Miliar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang
Selasa, 26-08-2025 - 08:31:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diambil mengingat tingginya animo masyarakat sekaligus untuk meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang menantang.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang serta Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, mengungkapkan, sejak program dimulai pada 19 Mei hingga 19 Agustus lalu, tercatat sebanyak 438.306 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan fasilitas ini. Dari jumlah itu, Pemprov Riau berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp266,48 miliar.
“Selama periode awal pelaksanaan, ada 154.332 unit kendaraan yang mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, diskon 10 persen PKB, hingga keringanan mutasi masuk,” jelas Evarevita, Senin (25/8/2025).
Melalui program pemutihan ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
Keringanan 50 persen bagi kendaraan non-BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau pada tahun pertama.
Insentif pengurangan 10 persen PKB bagi wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut.
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memperkuat sumber dana pembangunan di Riau,” ujar Evarevita.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
Pemprov Riau berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal, mengingat program serupa tidak selalu dibuka setiap tahun.




 
Berita Lainnya :
  • PAD Riau Tembus Rp266 Miliar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved