Cegah Jual-Beli Kuota, DPR Hilangkan Petugas Haji Daerah dari UU Baru
Senin, 25-08-2025 - 12:57:37 WIB
Riau12.com-JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini diambil guna memperkuat koordinasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan kuota petugas.
“Petugas haji daerah tidak ada lagi. Semua akan ditentukan pusat agar lebih terkoordinasi,†ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Ahad (24/8/2025).
Menurut Selly, pola baru ini akan menempatkan seluruh penugasan haji di bawah satu lembaga agar lebih terintegrasi. “Nanti ada badan khusus, mungkin badan diklat, yang akan mengurus secara menyeluruh,†tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa perubahan ini juga merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik jual-beli kuota petugas haji.
“Kami menerima laporan adanya indikasi kuota diperjualbelikan. Bahkan ada petugas yang tidak menjalankan tugas, hanya menumpang berhaji,†ungkap Wachid, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya TPHD, DPR juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai bermasalah, terutama terkait izin operasional dan pungutan biaya bimbingan.
“KBIHU wajib punya izin resmi. Tapi ada kasus biaya bimbingan dipatok hingga Rp20 juta sampai Rp25 juta, padahal aturan pusat hanya membolehkan maksimal Rp3 juta. Ini jelas merugikan jamaah,†tegas Wachid.
Dengan revisi UU ini, DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan jamaah.
Komentar Anda :