www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Cegah Jual-Beli Kuota, DPR Hilangkan Petugas Haji Daerah dari UU Baru
Senin, 25-08-2025 - 12:57:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini diambil guna memperkuat koordinasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan kuota petugas.
“Petugas haji daerah tidak ada lagi. Semua akan ditentukan pusat agar lebih terkoordinasi,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Ahad (24/8/2025).
Menurut Selly, pola baru ini akan menempatkan seluruh penugasan haji di bawah satu lembaga agar lebih terintegrasi. “Nanti ada badan khusus, mungkin badan diklat, yang akan mengurus secara menyeluruh,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa perubahan ini juga merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik jual-beli kuota petugas haji.
“Kami menerima laporan adanya indikasi kuota diperjualbelikan. Bahkan ada petugas yang tidak menjalankan tugas, hanya menumpang berhaji,” ungkap Wachid, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya TPHD, DPR juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai bermasalah, terutama terkait izin operasional dan pungutan biaya bimbingan.
“KBIHU wajib punya izin resmi. Tapi ada kasus biaya bimbingan dipatok hingga Rp20 juta sampai Rp25 juta, padahal aturan pusat hanya membolehkan maksimal Rp3 juta. Ini jelas merugikan jamaah,” tegas Wachid.
Dengan revisi UU ini, DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan jamaah.



 
Berita Lainnya :
  • Cegah Jual-Beli Kuota, DPR Hilangkan Petugas Haji Daerah dari UU Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved