Riau12.com-Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun 2026. Namun, untuk menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, pemerintah menyiapkan skema subsidi bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menteri Kesehatan Sri Mulyani mengatakan, subsidi diberikan karena biaya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat seiring bertambahnya manfaat.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar. Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah,†ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8/2025).
Naik Bertahap
Rencana kenaikan iuran ini bukan hal baru. Pemerintah beberapa kali sudah menyesuaikan tarif BPJS Kesehatan sejak program JKN diluncurkan. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang memberi ruang evaluasi dan perubahan iuran setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian tarif dilakukan demi keberlanjutan JKN.
“Keberlanjutan JKN akan sangat bergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,†ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah akan menaikkan iuran secara bertahap. Langkah ini dinilai penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus meminimalisir gejolak.
“Skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,†bunyi Bab 6 Risiko Fiskal RAPBN 2026.
Anggaran Kesehatan Naik
Untuk mendukung program ini, pemerintah menetapkan anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun, naik sekitar 8 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 105,6 triliun. Ditambah dukungan APBD senilai Rp 14,5 triliun, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Secara keseluruhan, RAPBN 2026 mengalokasikan Rp 244 triliun untuk kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya berupa bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan total anggaran Rp 69 triliun.
Komentar Anda :