Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB. Dari jumlah itu, terdapat lima anak-anak dan seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau. Fasilitasi kepulangan juga dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bersama P4MI Dumai dengan dukungan lintas sektor di Pelabuhan Dumai.
Dari 38 orang, mayoritas berasal dari Jawa Timur sebanyak 26 orang. Sementara sisanya berasal dari Aceh (4 orang), Nusa Tenggara Barat (3 orang), Sumatera Utara (2 orang), serta masing-masing satu orang dari Jambi, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.
Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran, terutama yang berada dalam kondisi rentan.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Hari ini, kami menerima 38 PMI yang dideportasi, terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak,†ujarnya.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal. Hasilnya, seorang PMI bernama Siti Ramayanti, asal Kerinci, Jambi, terdeteksi mengalami gangguan jiwa dan langsung dirujuk ke Dinas Sosial Dumai untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat lima anak-anak yang ikut dideportasi, yakni tiga perempuan dan dua laki-laki. “Semua anak dalam kondisi fisik stabil,†kata Fanny.
Selanjutnya, para PMI didampingi P4MI Dumai untuk registrasi IMEI di Bea Cukai, kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai guna pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menegaskan, banyak masyarakat yang tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal tanpa menyadari risikonya.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja nonprosedural. Banyak yang akhirnya berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan serta memastikan negara tidak diam,†jelasnya.
Kegiatan pemulangan ini juga didampingi oleh Tim Direktorat Kepulangan BP2MI, Fadzar Alimin dan Mulsyafah, yang turut terjun langsung di lapangan.
BP2MI mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Melalui prosedur legal, pekerja migran akan mendapatkan hak perlindungan hukum, kesehatan, serta keselamatan kerja.(***)