Riau Terus Pertahankan Predikat Provinsi Layak Anak, Kepala Dinas PPPA: Pemenuhan Hak Anak Adalah Investasi Jangka Panjang
Riau12.com-PEKANBARU – Provinsi Riau kembali meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) pada 2025. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Auditorium KH. M. Rasjidi, Jakarta Pusat, dan diterima Kepala Dinas P3AP2KB Riau, Fariza, mewakili Gubernur Abdul Wahid. Capaian ini menegaskan konsistensi Riau dalam membina seluruh kabupaten/kota hingga meraih predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Pengakuan Riau sebagai Provila bukanlah hasil yang datang tiba-tiba. Sejak 2013, Kabupaten Siak menjadi pionir dengan predikat KLA Pratama, disusul oleh Pekanbaru, Dumai, dan Bengkalis pada 2015. Dalam satu dekade terakhir, kabupaten/kota lain perlahan menyusul hingga 2022 hanya tersisa Rokan Hilir dan Kuantan Singingi yang belum meraih predikat. Rokan Hilir kemudian menyabet KLA Pratama pada 2022, sedangkan Kuansing menyusul pada 2023. Lengkaplah 12 kabupaten/kota di Riau, sehingga pemerintah pusat menetapkan provinsi ini sebagai layak anak karena berhasil mendorong dan membina daerahnya.
“Riau pertama kali menapaki capaian KLA sejak 2013 ketika Kabupaten Siak mendapat predikat Pratama. Setelah itu, capaian terus meningkat hingga seluruh kabupaten/kota di Riau berhasil meraih predikat KLA pada 2023. Maka diberikanlah penghargaan Provila ini,†ujar Fariza kepada GoRiau.com, Selasa (19/8/2025).
Di tingkat nasional, jumlah provinsi penerima penghargaan menurun dari 14 pada 2023 menjadi 13 pada 2025. Dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat, terdepak dari daftar setelah beberapa kabupaten/kotanya gagal mempertahankan capaian KLA. Sulawesi justru berhasil masuk menggantikan posisi mereka. Kondisi ini menunjukkan persaingan antarprovinsi cukup ketat, karena penilaian tidak hanya menyangkut komitmen pemerintah daerah, melainkan juga konsistensi kabupaten/kota memenuhi indikator perlindungan anak.
Riau menjadi salah satu provinsi yang berhasil bertahan. Menurut Fariza, strategi yang ditempuh pemerintah daerah tidak lepas dari pendampingan dan edukasi berkelanjutan, baik kepada kabupaten/kota maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi. Ia menekankan, keberhasilan tersebut lahir dari komitmen kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk benar-benar menghadirkan perlindungan anak sebagai bagian dari kebijakan.
“Pada prinsipnya, Kabupaten/Kota Layak Anak bukan hanya tugas pemerintah saja. Keberhasilan ini karena ada komitmen pemerintah, kepala daerah, dan juga keterlibatan masyarakat, dunia usaha, serta media massa. Semua harus berperan,†ucap Fariza.
Indikator dan Tantangan Pemenuhan Hak Anak
Predikat KLA diberikan dengan mengacu pada Permen PPPA Nomor 25 Tahun 2021. Penilaian terbagi dalam lima klaster dengan 24 indikator, mulai dari hak sipil dan kebebasan, pengasuhan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, hingga perlindungan khusus anak. Setiap kategori memiliki rentang skor: Pratama (500–600), Madya (601–700), Nindya (701–800), Utama (801–900), dan KLA penuh (901–1000). Di Riau, Kabupaten Siak menjadi daerah terdepan dengan predikat Utama, sementara daerah lain masih bertahan di level Nindya, Madya, dan Pratama.
Tahun ini, penghargaan KLA untuk Riau terbagi sebagai berikut: Rokan Hilir meraih predikat Pratama. Bengkalis, Indragiri Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hulu berada pada kategori Madya. Pekanbaru, Dumai, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti menempati Nindya. Sedangkan Siak menjadi satu-satunya kabupaten dengan predikat Utama. Kendati demikian, belum ada satu pun daerah di Riau yang berhasil menembus kategori tertinggi KLA penuh.
“Ini pekerjaan panjang. Ada 5 klaster yang harus dipenuhi, mulai dari akta kelahiran dan kartu identitas anak, keterlibatan forum anak, lingkungan keluarga yang aman, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dari kekerasan. Semua OPD punya peran, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, sampai Diskominfo. Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan adalah memastikan sinergi itu berjalan,†jelas Fariza.
Lima klaster hak anak itu berupa: (1) Hak Sipil dan Kebebasan, (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, serta (5) Perlindungan Khusus. Kelima klaster ini merupakan bagian dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang disahkan oleh PBB.
Besarnya perhatian pada isu anak bukan tanpa alasan. Data menunjukkan, 31 persen penduduk Indonesia adalah anak-anak. Angka yang sama juga berlaku di Riau, di mana dari 7,6 juta jiwa penduduk, sekitar 2,3 juta merupakan anak. Pemerintah menilai kelompok ini sebagai aset bangsa yang harus tumbuh sehat, cerdas, terlindungi dari kekerasan, serta memiliki ruang berekspresi.
Fariza menegaskan, arah kebijakan Provila dan KLA sejalan dengan target pembangunan nasional. Tahun 2030 ditetapkan sebagai capaian Indonesia Layak Anak, sementara 2045 menjadi tonggak Indonesia Emas.
“Artinya, pemenuhan hak anak adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul. Tanpa itu, sulit membayangkan Indonesia bisa benar-benar berdaulat di masa depan,†katanya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :