www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Presiden Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem, BUMD Riau Belum Berlakukan
Selasa, 19-08-2025 - 11:20:55 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Presiden Prabowo Subianto menerapkan larangan pejabat negara yang merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima tantiem.

Kebijakan tersebut sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi perusahaan plat merah mengalami kerugian yang tidak masuk akal, dan kondisi keuangan alami defisit anggaran.

"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ujar Prabowo dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Bagaimana dengan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apakah komisaris tetap mendapat tantiem di kondisi keuangan daerah juga mengalami defisit. Di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memiliki enam BUMD aktif, dan beberapa anak perusahaan.

Adapun keenam BUMD Riau di antaranya:

Bank Riau Kepri (BRK), PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), dan PT Riau Petroleum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D mengatakan, jika kebijakan penghapus tantiem bagi komisaris perusahaan plat merah baru untuk BUMN. Sedangkan untuk BUMD, pihaknya belum mendapat regulasi dari pusat.

"Oh soal penghapus tantiem untuk komisaris itu kita belum mendapat regulasinya. Tapi ketika regulasi itu dikeluarkan, kita tetap akan melaksanakan," kata Helmi, Senin (18/8/2025).

Karena belum ada regulasi tersebut, Helmi mengaku saat ini seluruh komisaris BUMD Riau masih menerima tantiem sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

"Untuk RUPS tahunan BUMD sesuai aturannya itu paling lambat bulan Juni, kebetulan BUMD kita sudah melaksanakan RUPS tersebut. Sedangkan kebijakan pemerintah pusat adanya penghapus tantiem itu di bulan Juli dan Agustus," sebutnya.

Namun ketika mendapat regulasi terkait penghapus tantiem komisaris itu, pihaknya akan mengimplementasikan pada Juni tahun depan.

"Sebab pembahasan soal tantiem ini dibicarakan pada saat RUPS tahun bulan Juni. Dan ini bukan hanya Riau saja, seluruh BUMD se-Indonesia juga ketentuan RUPS tahunan itu dilaksanakan paling lama Juni.

Jadi kita tunggu aturan resminya dari pemerintah," tukasnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Presiden Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem, BUMD Riau Belum Berlakukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved