Sejak Awal Januari 2025, 1.792 PMI Ilegal dan Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Lewat Riau
Riau12.com-PEKANBARU - Sejak awal Januari 2025, sudah ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Provinsi Riau.
Mereka dipulangkan kembali ke Indonesia melalui jalur laut, lewat Pelabuhan Internasional Dumai.
“Total PMI deportasi terhitung dari awal Januari hingga 16 Agustus 2025 sudah berjumlah 1.792,†kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Wahyu Kurniawan, Senin (18/8/2025).
Lanjut dia, para PMI yang dideportasi ini, diamankan pihak Malaysia dengan berbagai macam permasalahan.
Di antaranya lantaran masuk Malaysia secara ilegal, tidak mengantongi dokumen resmi, hingga tersandung masalah hukum.
Teranyar, sebanyak 73 PMI dideportasi dari Malaysia, dan difasilitasi kepulangannya oleh BP3MI Riau pada Sabtu (16/8/2025).
Proses pemulangan ini berlangsung tepat sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Fanny mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan pihak Imigrasi, untuk memastikan kelancaran proses pemulangan ini.
“Sesuai surat dari KBRI Kuala Lumpur, 73 PMI yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ini dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, menggunakan Kapal Indomal Regal dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai sekitar pukul 15.50 WIB," terang Fanny.
Setibanya di Dumai, para PMI menjalani serangkaian pemeriksaan, dimulai dari verifikasi dokumen oleh petugas imigrasi hingga pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh PMI berada dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan penanganan khusus.
Selanjutnya, mereka didampingi oleh Petugas Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai Pelabuhan.
Pihak P4MI Kota Dumai kemudian memberikan pelayanan, perlindungan, dan fasilitasi secara penuh kepada para PMI.
Mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia untuk didata sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Di sana, para PMI juga diberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
“Kami menekankan pentingnya bekerja melalui jalur yang benar, serta menyampaikan pesan bahwa negara hadir melalui BP3MI untuk melayani dan melindungi setiap PMI," ujar Fanny.
Sebanyak 73 PMI yang dideportasi tersebut terdiri dari 58 laki-laki dan 15 perempuan, dengan daerah asal yang beragam.
Mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Timur berjumlah 47 orang, diikuti oleh Aceh 9 orang, Sumatera Utara 5 orang, dan Nusa Tenggara Barat 5 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Kepulauan Riau 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Kalimantan Tengah 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, dan Lampung 1 orang.
Penyebab Umum PMI Menjadi Ilegal
- Berangkat tanpa prosedur resmi
- Lewat jalur tidak resmi (misalnya jalur laut tanpa dokumen)
- Tidak melalui BP3MI atau agen resmi
- Dokumen tidak lengkap atau palsu
- Paspor tidak sesuai
- Visa kerja tidak ada atau disalahgunakan
- Overstay
- Tinggal lebih lama dari masa izin kerja
- Perekrutan oleh calo atau agen tidak resmi
- Banyak yang tergiur janji gaji besar tanpa kontrak jelas
- Kurangnya informasi
- Tidak tahu prosedur legal atau takut prosesnya rumit
Cara Menjadi PMI Legal dan Aman
- Daftar melalui BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
- Kantor BP3MI ada di setiap provinsi, termasuk Riau
- Lengkapi dokumen resmi
- Paspor
- Visa kerja
- Surat kontrak kerja dari perusahaan di negara tujuan
- Sertifikat pelatihan kerja (jika dibutuhkan)
- Ikuti prosedur pelatihan dan pembekalan
- BP3MI akan memberikan pembekalan tentang hak-hak PMI, budaya kerja, dan perlindungan hukum
- Gunakan agen resmi
- Pastikan agen terdaftar di Kemnaker dan BP2MI
- Cek lowongan kerja luar negeri yang sah
- Bisa dicek di situs resmi BP2MI: https://www.bp2mi.go.id
Keuntungan Jadi PMI Legal
- Perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia dan negara tujuan
- Gaji sesuai kontrak
- Akses layanan kesehatan dan asuransi
- Bisa menabung dan kirim uang dengan aman
- Tidak khawatir dideportasi (***)
Sumber: Tribunepekanbaru
Komentar Anda :