www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Duh, Plt Gubri dan Legislator Riau Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ini Alasannya
Kamis, 03-12-2015 - 11:02:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Para eksekutif dan legislatif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu sanksi yang kemungkinan akan mereka terima akibat lambannya melakukan pembahasan APBD Riau Tahun 2016.

Karena berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pembahasan selambat-lambatnya per 30 November.

Sementara hingga tanggal 30 November 2015 lalu, KUA-PPAS belum ditandantangani antara Pemprov dengan DPRD Riau. MoU KUA-PPAS baru selesai dilaksanakan Rabu (2/12/2015) kemarin.

Pemprov Riau mengaku siap jika ada sanksi yang benar-benar akan diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo.

Salah satunya adalah tidak dibayarkannya gaji selama 6 bulan. "Kita siap," kata Pelaksana Tugas Sekdaprov Riau, M Yafiz.

Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD.

Dengan model sanksi seperti ini, maka masyarakat tidak lagi ikut menerima sanksi seperti pada aturan lama yang menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Mendagri RI, Dodi Riatmaji mengatakan, tidak ada alasan bagi daerah untuk memperlambat pengesahan APBD tahun 2016.

Dikakatannya, atas keterlambatan pengesahan ADPB Tahun 2016 ini, Mendagri akan berikan teguran kepada Pemprov Riau.

"Tidak ada alasan diperlambat, karena kan waktu pembahasannya lama, Pak Menteri juga sudah beberapa kali meminta kepada Pemda agar pengesahan disegerakan," ujar Dodi.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Duh, Plt Gubri dan Legislator Riau Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved